Dua Eks Karyawan First Club Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Dua Eks Karyawan First Club Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Dua terdakwa(tangan diborgol) usai pembacaan tuntutan di Pengadilan negeri batam, Kamis 4 Juni 2026./foto: RD

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menunut dua mantan karyawan First Club Batam, Deswita Lumongga Hutagaol dan Lexsi Kelfica selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dalam kasus narkotika. Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 4 Juni 2026 sore.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani para terdakwa. Menjatuhkan denda kepada para terdakwa dalam kategori enam sebesar Rp1 Miliar subsider 190 hari penjara,”tegas JPU.

@swarakepritv Dua Eks Karyawan First Club Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut dua mantan karyawan First Club Batam, Deswita Lumongga Hutagaol dan Lexsi Kelfica selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dalam kasus narkotika. Tuntutan dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 4 Juni 2026 sore. JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #firstclub ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Seperti diketahui, kasus ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Minggu 19 Oktober 2025 lalu melalui undercove buy(penyamaran).

Dua karyawan First Club Batam ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial DLH(pramusaji) dan LK(Bar Staf).

Dari tangan tersangka DLH diamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo “Rolex”, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika jenis MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape warna putih merek Sidepiece, 1 buah vape warna oranye merek Sidepiece, uang tunai sebesar Rp4,5 Juta serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.

Sementara tersangka LK yang berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi disita uang tunai Rp750 Ribu dan satu unit handphone./RD

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!