Dakwaan Jaksa Ungkap Detik-detik Pembunuhan Bripda Natanael di Mess Polda Kepri – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Dakwaan Jaksa Ungkap Detik-detik Pembunuhan Bripda Natanael di Mess Polda Kepri

BATAM – Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit(NS) di Mess Polda Kepri dengan empat orang terdakwa yakni Arawna Sihombing(AS), Guntur Sakti Pamungkas(GSP), Asrul Prasetia(AP) dan Muhammad Alfarizi(MA) digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 30 Juli 2026.

Sidang perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian didampingi Ferii Irawan dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). Keempat terdakwa didakwa dalam berkas terpisah(splitsing).

Keempat Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan 

Dalam dakwaan, JPU Muhammad Arfian menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) Jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP(pembunuhan biasa) atau Kedua, Pasal 468 atat (2) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP(penganiayaan berat), atau Ketiga, Pasal 466 ayat 3 Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP(penganiayaan yang mengakibatkan kematian).

@swarakepri.com Dakwaan Jaksa Ungkap Detik-detik Pembunuh4n Bripda Natanael di Mess Polda Kepri Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit(NS) di Mess Polda Kepri dengan empat orang terdakwa yakni Arawna Sihombing(AS), Guntur Sakti Pamungkas(GSP), Asrul Prasetia(AP) dan Muhammad Alfarizi(MA) digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 30 Juli 2026. Sidang perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian didampingi Ferii Irawan dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). Keempat terdakwa didakwa dalam berkas terpisah(splitsing). Keempat Terdakwa Dijerat Pasal Pembunuhan Dalam dakwaan, JPU Muhammad Arfian menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 458 ayat (1) Jo pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP(pembunuhan biasa) atau Kedua, Pasal 468 atat (2) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP(penganiayaan berat), atau Ketiga, Pasal 466 ayat 3 Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP(penganiayaan yang mengakibatkan kematian). Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #bripdanatanael ♬ suara asli – swarakepri.com

Kronologi Kejadian di Mess Polda Kepri

JPU menguraikan pada Senin 13 April 2026 pukul 23.00 WIB, terdakwa AS yang berada di Rusunawa Polda Kepri menuju rumah dinas Akpol Remaja.

AS dimarahi dan ditegur karena rumah dinas Akpol Remaja belum dibersihkan. Sehingga AS mengambil sikap tobat yakni kepala dan kaki dilantai selama 10 menit diruang tamu rumah dinas Akpol Remaja.

Pada pukul 23.35 WIB, NS(korban) masuk ke dalam kamar 303 Rusunawa Bintara Remaja Polda Kepri, AS kemudian menyuruh NS ke rumah dinas Akpol Remaja setelah selesai piket.

Tapi NS hanya diam saja. AS kembali bertanya “kau paham? karena saat itu NS tetap diam saja, AS menyuruhnya melakukan sikap tobat.

Beberapa saat kemudian AS ditelepon saksi MN yang mengaku mendengar NS dipanggil F(Danton) dan menyuruh AS menghadap ke rumah dinas. AS kemudian bertanya kepada NS (masih dalam sikap tobat) apakah benar ia dipanggil oleh Danton, lalu NS menjawab “siap ada bang”.

AS kemudian bertanya kepada NS ada masalah apa lagi dengan Danton? NS kemudian menjawab tidak tahu. Selanjutnya AS mengirim pesan WhatsApp kepada F(Danton) apakah hari ini mengahdap ke rumah dinas lagi? F membalas tidak ada.

AS Marah dan Kesal kepada Korban

Mengetahui hal itu AS marah dan kesal kepada NS, lalu menyuruh NS sikap berdiri dan menyuruh MA untuk memukul NS. Namun saat itu MS diam saja. Melihat hal itu GSP mengajukan diri untuk memukul NS.

GSP kemudian mendekati NS, lalu melakukan pemukulan sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanan ke bagian dada NS. AS kemudian menyuruh MA untuk memukul NS, tapi MAmasih menolak perintah AS. AS kemudian mengatakan kepada MA “atau nanti kuambil kau”.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!