7 Terdakwa Kasus Ledakan Kapal MT Federal II Dituntut Bervariasi, PH Ajukan Pledoi – SWARAKEPRI.COM
BATAM

7 Terdakwa Kasus Ledakan Kapal MT Federal II Dituntut Bervariasi, PH Ajukan Pledoi

Sidang perkara ledakan kapal MT Federal II Jilid II di PN Batam, Kamis 6 Agustus 2026./Foto: RD

BATAM – Tujuh terdakwa kasus ledakan kapal MT Federal II Jilid 2 di Galangan Kapal PT ASL Shipyard Indonesia Batam dituntut bervariasi pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 Agustus 2026 siang.

Ketujuh terdakwa yakni Kim Dong Gyun, Neo Ah Chye dan Abdullah, Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Rikardo Parlindungan Barasa dan Basar Samuel Sialagan dituntut dalam tiga berkas perkara terpisah.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi, dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Muhammad Arfian dan Penasehat Hukum para terdakwa, Musrin.

@swarakepri.com Sidang Tuntutan Perkara Dju Seng Ditunda Lagi, Sudah Tiga Kali Jaksa Penuntut Umum(JPU) kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Dju Seng dalam kasus dalam kasus dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV Batam. Penundaan hari ini sudah yang ketiga kalinya. Pada sidang sebelumnya pada Kamis 30 Juli 2026, Jaksa mengaku tuntutan belum siap. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, hari ini Kamis 6 Agustus 2026, JPU menyatakan tuntutan belum siap dan masih disusun. “Baik Majelis, surat tuntutan masih disusun, kami minta Waktu,”ujar JPU Gustirio Kurniawan kepada Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #djuseng #pnbatam ♬ suara asli – swarakepri.com

Dalam tuntutan, JPU Muhammad Arfian menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, setiap orang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain” sebagaimana diatur dan diancam sesuai dengan dakwaan kesatu penuntut umum.

Berikut masing-masing tuntutan pidana terhadap ketujuh terdakwa:

Kim Ding Gyun alias Kim(satu berkas berkara), 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Neon Ah Chie alias Neo dan Abdullah Bin Ismail(satu berkas perkara), 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Rikardo Parlindungan Barasa dan Basar Samuel Sialagan(satu berkas perkara), 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara.

Sebelum membacakan tuntutan pidana, JPU menyampaikan hal-hal yang mempengaruhi pemidanaan kepada para terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menyebabkan 14 orang korban meninggal dunia, 9 orang mengalami luka berat, dan 7 orang mengalami luka ringan.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dipersidangan serta mengakui dan menyesali seluruh perbuatannya, perbuatan terdakwa terjadi karena kealpaan.

Para korban dan ahli waris korban telah memaafkan para terdakwa. Telah adanya perdamaian antara para terdakwa dengan seluruh ahli waris korban. Telah dilakukan pemenuhan biaya pengobatan, biaya yang timbul, santunan para ahli waris korban jiwa, serta perhatian berupa uang kedukaan terhadap keluarga ahli waris dalam pemenuhan tanggungan keluarga dan korban.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!