BATAM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Batam, Meniek Emelinna Latuputty secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yehezkiel Benaya Hutagalung terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan Mimi & Coco Homestay Bengkong.
Gugatan ini diajukan untuk melawan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polsek Bengkong.
Putusan perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2026/PN Btm ini dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 11 Agustus 2026 pagi.
Sidang Prapid Yehezkiel Bergulir di PN Batam, Polisi Ungkap Alasan Penetapan Tersangka dan Penahanan
“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,”tegas Meniek saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yehzekiel telah dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Hakim memamparkan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, baik dari pihak pemohon maupun termohon terdapat kesesuaian mengenai rangkaian pemeriksaan Yehezkiel hingga akhirnya dilakukan penahanan.
@swarakepri.com Sidang Prapid Yehezkiel Bergulir di PN Batam, Polisi Ungkap Alasan Penetapan Tersangka dan Penahanan Sidang praparedilan yang diajukan tersangka kasus penganiayaan Yehezkiel Benaya Hutagalung(pemohon) terhadap Polsek Bengkong(termohon) masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang perkara praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/2026/PN Btm terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka ini dipimpin Hakim Tunggal, Meniek Emelinna Latuputty. Pada sidang yang digelar Kamis 6 Agustus, Polsek Bengkong selaku termohon menghadirkan tiga orang saksi yakni pemilik Mimi & Coco Homestay, Ratna(pelapor) dan petugas keamanan(security). Kasi Hukum Polresta Barelang, Iptu Sonny Heri Santoso usai persidangan menjelaskan bahwa ketiga saksi yang dihadirkan termohon adalah saksi yang mengetahui langsung peristiwa pemukulan yang dilakukan tersangka Yehezkiel terhadap Andika(korban). “Tiga orang saksi sudah kita hadirkan yakni pemilkik Homestay, Ratna dan dari security. Intinya yang kami hadirkan adalah saksi yang mengetahui langsung pelaku Yehezkiel memukul saudara andika,”ujarnya di Kantor PN Batam, Kamis. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #yehezkiel #pnbatam #prapid ♬ suara asli – swarakepri.com
Pertimbangan tersebut kemudian diperkuat dengan sejumlah alat bukti surat yang diajukan pihak termohon. Bukti-bukti tersebut menunjukkan rangkaian proses hukum mulai dari berita acara pemeriksaan Yehezkiel sebagai tersangka hingga penerbitan dan pelaksanaan surat perintah penahanan.
Hakim Meniek menilai penahanan terhadap Yehezekiel telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
@swarakepri.com Hakim Tolak Praperadilan Yehezkiel, Status Tersangka Kasus Penganiayaan Sah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Batam, Meniek Emelinna Latuputty secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yehezkiel Benaya Hutagalung terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan Mimi & Coco Homestay Bengkong. Gugatan ini diajukan untuk melawan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polsek Bengkong. Putusan perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2026/PN Btm ini dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 11 Agustus 2026 pagi. "Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,"tegas Meniek saat membacakan amar putusan. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yehzekiel telah dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Hakim memamparkan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, baik dari pihak pemohon maupun termohon terdapat kesesuaian mengenai rangkaian pemeriksaan Yehezkiel hingga akhirnya dilakukan penahanan. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam #polsekbengkong #yehezkiel ♬ suara asli – swarakepri.com
Untuk syarat subjektif, hakim mempertimbangkan alasan yang mendasari tindakan penahanan, termasuk kebutuhan untuk memastikan proses penyidikan dan proses hukum berjalan dengan lancar.
