Pekerjakan Anak Jadi LC, Mutiara alias Mami Kekey Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus TPPO – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Pekerjakan Anak Jadi LC, Mutiara alias Mami Kekey Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus TPPO

Sidang perkara Mutiara alas Mami di PN Batam, Selasa 11 Agustus 2026./Foto: IST

BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mutiara Salsabila alias Mami Kekey dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tuntutan dibacakan JPU Abdullah yang menggantikan JPU Ali Naex dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa didampingi Hakim Anggota Verdian Martin dan Feri Irawan, Selasa 11 Agustus 2026

Dalam tuntutannya, JPU Abdullah menyatakan terdakwa Mutiara terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO).

“Menuntut agar terdakwa Mutiara Salsamda alias Mami dijatuhi pidana penjara selama lima tahun,” tegas Abdullah.

JPU juga meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari masa pidana.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Abdullah.

JPU selanjutnya meminta Mutiara tetap ditahan. “Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.

@swarakepri.com Bareskrim Polri Bongkar Peredaran N4rkoba di HH Club Batam, 32 Orang Diringkus Tim gabungan Subdirektorat IV dan Satuan Tugas Narcotic Investigation Center atau Satgas NIC Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkotika di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Batam pada Senin 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. 32 Orang Diamankan Dari lokasi, petugas mengamankan 32 orang dan sejumlah barang bukti narkotika. Usai penggerebekan, petugas langsung menyegel lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Petugas Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri BJP Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026. Eko menjelaskan, 32 orang yang ditahan di antaranya berstatus sebagai tersangka dan saksi. Bareskrim Lakukan Pendalaman Eko menegaskan penyidik masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi untuk mengungkap kronologi dan jaringan peredaran narkoba. “Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai,”tandasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #hhclubbatam #bareskrimpolri ♬ suara asli – swarakepri.com

Dituntut Bayar Restitusi Rp14,213 Juta

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Mutiara membayar restitusi kepada para korban. Nilai restitusi yang tercantum dalam tuntutan masing-masing Rp1,39 juta, Rp1,392 juta, Rp2,1 juta, Rp5,839 juta, Rp1,392 juta dan Rp2,1 juta.

Jika dijumlahkan, total restitusi mencapai Rp14,213 juta. “Menetapkan agar terdakwa membayar restitusi kepada para korban sebagaimana nilai yang telah ditetapkan,” ujar JPU Abdullah.

JPU juga menyebut apabila restitusi tidak dibayarkan, dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan terpidana untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!