BATAM – Daftar Pencarian Orang(DPO) Kasus narkotika, Basri Lewaimang mendarat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Kamis 20 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SwaraKepri, sekitar pukul 16.30 WIB, Basri Lewaimang yang dikawal Polisi meninggalkan Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Basri Lewaimang Ditangkap di Kawasan Perumahan di Malaysia
“Basri Lewaimang merupakan buronan Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri terkait kasus narkoba yang berhasil ditangkap di sebuah kawasan permukiman di Malaysia,”uja narasumber SwaraKepri, Kamis malam.
Ia mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Interpol.
“Basri Lewaimang tercantum dalam dokumen DPO Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba,”terangnya.
Penampakan Basri Lewaimang Saat Diamankan Polisi di Malaysia
Direktorat Tindak Pidana(Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengamankan Daftar Pencarian Orang(DP) Kasus narkotika Basri Lewaimang di Malaysia, pada Rabu 19 Agustus 2026.
Basri sempat masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) terkait kasus dugaan peredaran narkotika di HH Club, F1 Club dan P2 Newton Batam.
Berdasarkan foto yang diterima SwaraKepri, Kamis 20 Agustus 2026, Basri Lewaimang yang mengenakan baju berwarna hitam dan celana hitam tampak duduk dikawal petugas dengan tangan kiri diborgol dengan tangan kanan personel Dittipid Narkoba bareskrim Polri.
Diatas sebuah meja berwarna coklat, tampak dua unit hanphone dan sejumlah tumpukan uang kertas, Paspor, dua dua kartu tanpa pengenl.
Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya SwaraKepri, foto ini diambil saat petugas Dittpidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan Basri Lewaimang di Malaysia.

Pingback: Bos HH Club Batam Yuwanky DPO Bareskrim Kasus TPPU Narkotika – SWARAKEPRI.COM