BATAM – Pemilik Tempat Hiburan Malam(THM) HH Club Planet 3 Batam, Yuwanky yang masuk Daftar Pencarian Orang atau buronan kasus narkotika ditangkap Direktorat Tindak Pidana(Dittipit) Narkoba Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Jakarta Kamis 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.47 WIB,
Hal ini disampaikan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri,Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Kamis malam.
“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47wib, di Terminal 3 Bandara Soetta Jakarta,”:ujarnya.
Brigjen Eko mengatakan Yuwanky ditangkap sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura. “Selanjutnya Yuwanky dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya.
Sebelumnya, pemilik Tempat Hiburan Malam(THM) HH Club Planet 3 Batam, Yuwanky ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) Direktorat Tindak Pidana(Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dari Tindak Pidana Asal Kasus Narkotika.https://swarakepri.com/breaking-news-dpo-kasus-narkoba-basri-lewaimang-ditangkap-di-malaysia/
@swarakepri.com Bos HH Club Batam Yuwanky Buronan Narkoba Ditangkap di Bandara Soetta Pemilik Tempat Hiburan Malam(THM) HH Club Planet 3 Batam, Yuwanky yang masuk Daftar Pencarian Orang atau buronan kasus narkotika ditangkap Direktorat Tindak Pidana(Dittipit) Narkoba Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Jakarta Kamis 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.47 WIB. Hal ini disampaikan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri,Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Kamis malam. "DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47wib, di Terminal 3 Bandara Soetta Jakarta,":ujarnya. Brigjen Eko mengatakan Yuwanky ditangkap sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura. "Selanjutnya Yuwanky dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tandasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #yuwanky #bareskrimpolri ♬ suara asli – swarakepri.com
Dalam Surat DPO Nomor: DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dijelaskan ciri-ciri khusus Yuwanky yakni usia 67 tahun, rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal, kulit putih dan tidak bertato.
“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu kepada kantor Kepolisian,”tulis Dittipidnarkoba Bareskrim dalam surat DPO tersebut.
Dalam surat DPO tersebut, Yuwanky diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkotika pada periode tahun 2023 sampai 2026 di HH Club Planet 3 Batam./RD
