BAN Ungkap 3 Perusahaan di Batam Masih Impor Limbah Elektronik dari AS – SWARAKEPRI.COM
BATAM

BAN Ungkap 3 Perusahaan di Batam Masih Impor Limbah Elektronik dari AS

Kontainer-kontainer yang berada di dalam area PT Esun, dijadwalkan tiba di Malaysia pada 3 September/Foto: BAN

BATAM – Basel Action Network(BAN) bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton mengungkapkan hahwa tiga perusahaan yang telah dicabut izin impor masih melakukan impor ribuan kontainer yang diduga membawa limbah elektronik dari Amerika Serikat(AS) ke Batam. Hal ini disampaikan BAN dalam siaran pers Kamis 3 September 2026.

“BAN menerima data baru yang menunjukkan bahwa dalam bulan Maret dan April 2026 saja, tiga perusahaan yang dilaporkan telah dicabut izin impornya pada bulan Januari, terus melanjutkan bisnisnya mengimpor ribuan kontainer yang diduga membawa limbah elektronik dari Amerika Serikat (AS) ke Batam,”ujar BAN.

Selain itu, BAN juga mengaku mengidentifikasi tiga kontainer yang diduga membawa limbah elektronik (e-waste) dari lokasi yang terkait dengan perusahaan daur ulang e-waste PT Esun Internasional Utama Indonesia (PT Esun). Data perdagangan umum menunjukkan bahwa kontainer-kontainer tersebut dijadwalkan tiba di Pelabuhan Klang, Malaysia, pada 3 September.

“Hal ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap kewajiban Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Basel tentang Pengendalian Pergerakan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya (Konvensi Basel),”tegas BAN dalam siaran persnya.

BAN menguraikan bahwa pada April 2026, jumlah kontainer mencurigakan yang disita di Pelabuhan Batu Ampar telah bertambah menjadi 914, dan dua fasilitas impor lainnya, PT Logam Internasional Jaya (PT Logam) dan PT Batam Battery Recycle Industries (PT Batam Battery), juga terlibat dalam impor ilegal tersebut.

Pemerintah Indonesia berjanji untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan tersebut dan mengembalikan kontainer-kontainer tersebut, sesuai dengan ketentuan tentang limbah yang diperdagangkan secara ilegal berdasarkan Konvensi
Basel.

Namun, pemerintah secara dramatis mengubah rencana mereka tak lama kemudian, dengan mengumumkan bahwa mereka akan menghancurkan limbah elektronik tersebut di Pulau Batam.

Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil keputusan tersebut berdasarkan inspeksi terhadap satu kontainer, yang menemukan kurang dari 5 persen limbah berbahaya. Limbah yang tidak dikategorikan sebagai berbahaya akan dikembalikan kepada importir.

SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke BP Batam dan Bea Cukai Batam terkait dugaan ekspor illegal tiga kontainer limbah elektronik milik PT Esun ke Malaysia dan dugaan tiga perusahaan yang telah dicabut izin impor masih melakukan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Batam.

KLH Minta BP Batam Pastikan Tak Ada Lagi Importasi Limbah Elektronik

Kementerian Lingkungan Hidup(KLH) meminta Badan Pengusahaan(BP) Batam untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perizinan importasi limbah yang masuk ke wilayah Batam dan memastikan tidak ada lagi pelaksanaan importasi limbah elektronik di Batam.

Hal ini disampaikan Plt Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Melda Mardalina dalam surat Nomor: B.239/G/PLB.5.3/03/2026 yang ditujukan kepada Kepala BP Batam/Wali Kota Batam pada tanggal 31 Maret 2026.

Dalam surat tersebut disampaikan beberapa poin yang menjadi landasan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perizinan importasi limbah elektronik di wilayah Batam.

Pertama, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaima diubah dengan Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 Tenyang Cipta Kerja Pasal 69 ayat 1 huruf c menyatakan bahwa dilarang memasukkan limbah ke dalam wilayah Indonesia. Kemudian, Keputusan Presiden No.61 Tahun 1993 Tentang Pengesahan Basel Convention On The Control of Transboundry Movement of Hazardous Wastes and Their Disposal, Artikel 9 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Amandement to The Basel Convention on The Control of Transboundry Movement of Hazardous Wastes and Their Disposal(Amandemen atas Konvesi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Bahan Berbahaya dan Beracun).

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!