BATAM – Kuasa Hukum PT Alfatron Teknologi Indonesia(ATI), James Sibarani angkat bicara soal kasus dugaan pencurian atau perusakan videotron di Baloi yang dilaporkan pihaknya ke Unit 3 Polresta Barelang. Ia menjelaskan secara rinci rangkaian peristiwa yang menjadi dasar pihaknya menempuh jalur hukum.
Menurut James, PT Alfatron sebelumnya menggunakan lokasi tersebut berdasarkan hubungan sewa yang dimulai sejak Desember 2024. Pada saat itu, keberadaan videotron ditempatkan di lokasi yang diyakini dapat digunakan oleh perusahaan sesuai dengan kesepakatan yang ada.
Namun, persoalan mulai muncul sekitar Oktober atau November 2025 ketika PT Alfatron mendapatkan pemberitahuan dari BP Batam mengenai status titik lokasi tempat berdirinya videotron.

Lokasi videotron milik PT Alfatron di Baloi Batam
James menjelaskan, dalam pemberitahuan tersebut BP Batam menyampaikan bahwa titik lokasi videotron disebut berada di atas tanah pemerintah. Dengan demikian, menurut pihak PT Alfatron, lokasi tempat berdirinya perangkat tersebut bukan merupakan bagian dari lahan yang diklaim milik klien Rindo Manurung sebagaimana yang sebelumnya menjadi dasar hubungan sewa.
“Kalau memang begitu, kebetulan masa sewanya habis pada Desember 2025. Kami sampaikan kami tidak memperpanjang sewa karena mendapat teguran dari BP Batam yang menyatakan titik videotron tersebut berdiri di tanah pemerintah,” jelas James, Selasa 8 September 2026.
Munculnya pemberitahuan tersebut membuat PT Alfatron tidak serta-merta mengambil kesimpulan sendiri. Perusahaan, kata James, kemudian meminta dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan secara jelas batas-batas lahan sekaligus posisi sebenarnya dari titik berdirinya videotron.
Langkah tersebut dinilai penting karena persoalan utama bukan hanya menyangkut siapa yang menguasai atau mengklaim lahan, tetapi juga berkaitan dengan posisi fisik perangkat videotron yang merupakan aset perusahaan.
Berdasarkan hasil pengukuran yang disampaikan James, titik tempat videotron berdiri disebut berada di atas tanah pemerintah dan tidak masuk ke dalam lokasi yang diklaim atau dikuasai pihak lain.
Persoalan serupa, lanjut James, juga ditemukan pada keberadaan pagar di sekitar lokasi. Berdasarkan pengukuran tersebut, sebagian pagar disebut berdiri di atas tanah pemerintah.
“Pagar itu ternyata juga ada di tanah pemerintah, bukan di dalam PL. Kami sudah mendapatkan peringatan untuk segera dibongkar,” ujarnya.
