BATAM – Salah seorang warga Batam, Kui Lim melalui Kuasa Hukumnya Roy Wright, S.H.,M.H mengajukan Peninjauan Kembali(PK) atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 42/K.TUN/2025 Jo Putusan Pengadilan Negeri Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 94/B/2024/PT.TUN.MDN Jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang Nomor 28/G/2023/PTUN.TPI.
PK tersebut diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang di Sekupang Batam, pada Selasa 13 Oktober 2026.
Pengajuan PK berkaitan dengan sengketa lahan antara Kui Lim(pemohon) dengan Badan Pengusahaan(BP) Batam(termohon) dan PT.PSJ(turut termohon) di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Alasan Pengajuan PK
Kuasa Hukum Kui Lim, Roy Wright,S.H.,M.H menegaskan bahwa pihaknya mengajukan PK demi adanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kliennya selaku pemohon.
“Kepastian hukum, sebab ditingkat banding, kliennya merupakan pihak yang seluruh gugatannya dikabulkan. Namun pada tingkat kasasi, permohonan kasasi yang diajukan oleh Kepala BP Batam pada waktu itu dikabulkan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 15 Oktober 2026.
Sementara untuk Rasa Keadilan, Roy menjelaskan bahwa telah terjadi pertentangan hukum yang nyata, yakni adanya putusan PK Mahkamah Agung Nomor 21 PK/TUN/2026 tanggal 27 Juli 2026 yang amarnya menyatakan putusan yang dikeluarkan BP Batam batal dan BP Batam wajib mencabut objek sengketa tersebut.
“Berbeda dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 42 K/TUN/2025 tanggal 24 Juni 2025 yang menolak gugatan klien kami, padahal objek sengketa maupun para pihak dan isu hukum dalam perkara tersebut adalah sama,”lanjutnya.
Kronologi Sengketa Lahan
Roy menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Mei 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dalam putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Pada tanggal 20 Agustus 2024 di tingkat banding,Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan memutuskan: Pertama, mengabulkan gugatan pembanding/penggugat untuk seluruhnya.
