Siapa Pemilik PT.PSJ? Penerima PL 45 Hektar di Pulau Setokok – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Siapa Pemilik PT.PSJ? Penerima PL 45 Hektar di Pulau Setokok

Foto Ilustrasi Sengketa Lahan 14 Hektar di Pulau Setokok Batam./Dok.SwaraKepri

BATAM – PT. Sumber Kencana Sukses(SKS) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali(PK) kedua ke Mahkamah Agung RI terkait sengketa lahan seluas 14 Hektar di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Sidang Permohonan PK Kedua PT. SKS digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang, pada Selasa 29 September 2026. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Dixie Bisuk Parapat ini beragendakan pengambilan sumpah bukti baru(novum) dari Kuasa Hukum PT.SKS, Roy Wright.

Kronologi Sengketa

Sengketa lahan seluas 14 Hektar ini berawal dari adanya Keputusan Kepala BP Batam Nomor 1023x/A3.5/L/11/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Penggunaan Bagian Tanah Tertentu dari Hak Pengelolaan BP Batam kepada PT.PSJ.

Pada Penetapan Lokasi(PL) Nomor 222xxxxx, PT.PSJ menerima alokasi lahan seluas 450.969M2 atau 45 Hektar. PT.SKS mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang pada 10 Januari 2024.

Pada tanggal 22 Mei 2024, PTUN Tanjungpinang memutuskan menolak gugatan PT.SKS untuk seluruhnya.

Pada tanggal 14 Agustus 2024, PTUN Medan(banding) memutuskan menyatakan batal Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 1023x/A3.5/L/11/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Penggunaan Bagian Tanah Tertentu dari Hak Pengelolaan BP Batam kepada PT.PSJ.

PTUN Medan juga mewajibkan BP Batam untuk mencabut surat Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 1023x/A3.5/L/11/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Penggunaan Bagian Tanah Tertentu dari Hak Pengelolaan BP Batam kepada PT.PSJ.

Pada Tanggal 19 Maret 2025, Mahkamah Agung RI(Kasasi) memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohonan kasasi Kepala BP Batam.

Pada Tanggal 10 Desember 2025, Mahkamah Agung RI(Peninjauan Kembali/PK Pertama) memutuskan mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK Kepala BP Batam.

Majelis Hakim juga memutuskan membatalkan putusan Mahkamah Agung(Kasasi) Nomor 3x/K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025.

Atas putusan PK Pertama tersebut, PT.SKS kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali(PK) Kedua ke Mahkamah Agung melalau Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang.

Sidang Permohonan PK Kedua PT. SKS dengan agenda pengambilan sumpah bukti baru(novum) dari Kuasa Hukum PT.SKS, Roy Wright digelar di PTUN Tanjungpinang, pada Selasa 29 September 2026.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!