Proyek Jalan Sagulung Senilai Rp2,52 Miliar Disorot, Begini Penjelasan Kadis PUPP Kepri – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Proyek Jalan Sagulung Senilai Rp2,52 Miliar Disorot, Begini Penjelasan Kadis PUPP Kepri

Proyek Jalan Sagulung Senilai Rp2,52 Miliar Disorot, Begini Penjelasan Kadis PUPP Kepri./Foto Ilustrasi

BATAM – Proyek pembangunan jalan senilai Rp2,52 Miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau di Kawasan Perumahan Rhabayu, Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung, Batam kini menjadi sorotan.

Berdasarkan pantauan dilapangan pada Sabtu 31 Oktober 2026, proyek rekonstruksi jalan tersebut berada di dalam kawasan Perumahan Rhabayu yang masih dalam proses pengembangan. Disekitar lokasi juga terpantau aktivitas pematangan lahan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status jalan yang dibangun. Apakah telah menjadi jalan umum dan masuk dalam kewenangan pemerintah, atau masih merupakan bagian dari prasarana kawasan perumahan yang menjadi tanggung jawab pengembang.

Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Program Penyelenggaraan Jalan dengan sub kegiatan Rekonstruksi Jalan.

Pada papan proyek tercantum nomor kontrak 17.01/SP-HS/FSK/PUPP.3/PPK/IX/2026 tertanggal 2 September 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Teknikon Maratur Jaya dengan konsultan pengawas CV. Haiyuna Abadi dan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau.

Penjelasan Kadis PUPP Kepri

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau, Rodi Yantari, S.T., M.M., M.T Ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa paket pekerjaan pembangunan jalan di Sagulung tersebut merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi Kepri dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan stunting.

“Tidak masuk di Musrenbang, tetapi karena merupakan salah satu program strategis dapat diajukan pada APBD Pemprov Kepri,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 3 November 2026.

Rodi menegaskan bahwa lingkup pekerjaan proyek tersebut merupakan pekerjaan peningkatan jalan yang menghubungkan ke pemukiman dan kegiatan lainnya.

“Ruas jalan merupakan rencana jalan yang telah dipersiapkan PL(Penetapan Lokasi) melalui BP Batam dengan panjang penanganan 600 meter,”ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan melaksanakan pembangunan insfratruktur pembangunan jalan melalui mekanisme belanja hibah, bantuan keuangan dan mekanisme lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Lokasi peningkatan jalan Sagulung berada pada PL Batam dan telah sesuai dengan persyaratan dari Kementerian Dalam Negeri yaitu harus mendukung penanggulangan kemiskinan dan stunting, sehingga tidak ada keterkaitan dengan kewajiban pengembang atau kepentingan pihak swasta tertentu,”terangnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!