Muncul dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Impor 3 Mesin Pesawat Bekas, Siapa Dibalik PT. CSA? – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Muncul dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Impor 3 Mesin Pesawat Bekas, Siapa Dibalik PT. CSA?

Muncul dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Impor 3 Mesin Pesawat Bekas, Siapa Dibalik PT. CSA?./Foto Ilustrasi

BATAM – Nama PT Cakra Samudera Abadi(CSA) muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JP) yang dibacakan pada sidang kasus impor tiga mesin pesawat bekas dari Singapura di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 27 Oktober 2026 lalu.

Sidang perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian didampingi Hakim Anggota Verdian Martin dan Ferry Irawan, dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung.

Ada lima terdakwa dalam perkara Nomor 910/Pid.Sus/2026/PN Btm ini masing-masing adalah Lukman Hakim Alias Lukman, Andika Eka Saputra Alias Andika, Saksi Ari Sodri Alias Ari, Diansyah Jaya Bukit Alias Dian dan Fiber Mulyadi Alias Fiber. Kelima terdakwa didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing).

Pada sidang lanjutan yang digelar Selasa 3 November 2026, JPU belum dapat mengadirkan saksi-saksi di persidangan. Sidang perkara ini ditunda hingga Selasa 10 November 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan peran dari kelima terdakwa dalam kasus yang diungkap oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kepri, pada 14 Agustus 2026. Sosok Fiber Mulyadi alias Fiber, salah satu dari lima terdakwa memiliki peran penting untuk membawa tiga mesin pesawat bekas tersebut dari Singapura ke Batam.

Jaksa menguraikan bahwa pada tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul dini hari waktu Singapura Kapal ASL Transporter 3 berangkat dari Pelabuhan Jurong Singapura menuju Batam dengan membawa barang material kebutuhan galangan PT. ASL Shipyard Indonesia, dan tiba di Terminal Khusus (TERSUS) milik PT. Cemara Intan Shipyard(CSI) sekitar pukul 12.00 WIB.

Sehari sebelumnya yakni pada tanggal 9 Januari 2026, terdakwa Fiber menerima tugas dari Reza Sempana (Direktur PT.Cakra Samudera Abadi) untuk berkordinasi dengan agen pelayaran SNL Logistic PTE LTD. bahwa PT. ASL Shipyard Indonesia akan mengimport material kebutuhan galangan PT. ASL Shipyard Indonesia yang akan dibawa oleh Kapal ASL Transporter 3.

Pada saat itu saksi Reza Sempana memberikan 2 Invoice packing List yang berisikan detail barang material kebutuhan galangan PT. ASL Shipyard Indonesia yang akan dibawa oleh kapal ASL Transporter 3 yaitu Invoice packing list ASL SHIPYARD PTE LTD Nomor: INVPL2601KR-04 tanggal 9 Januari 2026 dan Invoice packing list ASL SHIPYARD PTE LTD Nomor: INVPL2601KR-04B tanggal 9 Januari 2026.

Atas tugas yang diberikan oleh Reza Sempana tersebut, Fiber menghubungi Kanan selaku agen Pelayaran SNL LOGISTIC PTE LTD memberitahukan bahwa PT.ASL SHIPYARD Indonesia akan mengimpor barang dengan meneruskan ke 2 Invoice packing List tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Fiber mengambil kesempatan memasukkan ke-3 mesin pesawat bekas yang dipacking kayu yang diangkut 1 unit trailer ke dalam kapal ASL TRANSPORTER 3 tanpa sepengetahun saksi Reza Sempana selaku Direktur PT. Cakra Samudra Abadi, dan meminta kepada Kanan untuk tidak memasukkan ke- 3 mesin pesawat bekas yang dipacking kayu yang diangkut 1 unit trailer ke dalam manifest kapal.

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!