Sekitar pukul 17.40 WIB, 1 unit Trailer dan 1 unit Lori crane yang mengangkut ketiga unit mesin pesawat bekas tersebut keluar dari kawasan Pelabuhan PT. Cemara Intan Shipyard tanpa dilakukan pengecekan lagi oleh Taufik atas muatan Trailer dan Lori Crane tersebut karena sepengetahuan Taufik barang tersebut milik PT. ASL Shipyard Indonesia yang satu grup dengan PT. Cemara Intan Shipyard.
Pada saat 1 unit Trailer dan 1 unit Lori crane yang mengangkut 3 unit mesin pesawat bekas tersebut keluar dari kawasan Pelabuhan PT. Cemara Intan Shipyard, Andika mengarahkan supir 1 unit Trailer dan 1 unit Lori crane membawa 3 unit mesin pesawat bekas tersebut ke Gudang Bintang Baru yang terletak di Jalan Majapahit Kecamatan Batu Ampar.
Siapa Dibalik PT.CSA
Berdasarkan data yang diperoleh SwaraKepri dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum(AHU) Kementerian Hukum RI, PT.CSA melakukan perubahan data perseroan pada 27 Februari 2025.
PT.CSA memiliki satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia(BKLI) yakni Jaksa Keagenan Kapal/Agen Perkapalan Perusahaan Pelayaran.
Modal dasar, Harga per lembar Rp100.000, jumlah lembar saham 1.000, total Rp100.000.000. Modal disetor Rp25.000.000.
Pengurus dan Pemegang Saham
Pengurus dan pemegang saham PT.CSA adalah CT selaku Komisaris, jumlah lembar saham 75, total Rp7.500.000.
Reza Sempana(RS) selaku Direktur Utama, jumlah lembar saham 150, total Rp15.000.000. Fiber Mulyadi(Fiber/terdakwa) selaku Direktur, jumlah lembar saham 25, total Rp2.500.000.
Berdasarkan data yang diperoleh SwaraKepri, PT. CSA merupakan perusahaan keagenan kapal yang telah mendapatkan persetujuan keagenan kapal(SIUPKK) dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada tanggal 10 September 2019.
Tanggapan KSOP dan Bea Cukai Batam
Saat berita ini diunggah SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan(KSOP) Khusus Batam dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam terkait impor tiga mesin pesawat bekas dari Singapura tersebut./RD
