Tak Terima Divonis Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMK Ajukan Banding – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Tak Terima Divonis Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMK Ajukan Banding

LAMPUNG – Budiyono(24) dan Arif Purnomo(29), dua terdakwa pembunuh dan pemerkosa FL (17), siswi kelas XI SMK Muhammadiyah, Kotabumi, Lampung Utara divonis mati oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Selasa (29/11/2016).

Vonis mati ini jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Arif Hakim Nugraha yang didampingi kedua anggotanya Suhadi Putra Wijaya dan Faisal Zhuhry, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Melakukan kekekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer dan ke-2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” tegas Arif.

Adapun hal – hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa tidak menghargai kehidupan sebagai anugerah dari Tuhan, perbuatan terdakwa terhadap korban di luar batas kemanusiaan. Lalu, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan penderitaan bagi orang tua korban karena korban masih anak-anak dan perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.

Menanggapi vonis mati tersebut, terdakwa Arif Purnomo mengaku tak dapat menerima dan akan mengajukan banding. Alasannya, ia tak bersalah dalam kasus tersebut. “Saya tidak terima dengan putusan itu. Saya akan banding karena saya tidak melakukannya,”? tandas dia usai sidang.

Seperti diketahui, FL (17),warga Kelurahan Sindang Sari, Kotabumi ditemukan tewas dalam keadaan mengapung di aliran Way Batanghari, Dusun Ulak Durian, Desa Bandar Agung, Kotabumi Ilir.

Belakangan diketahui ternyata almarhumah merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh Dedi Cs. Kawanan Dedi ini terdiri dari Arif dan Budi. Ketiga pelaku ditangkap empat jam setelah penemuan mayat Fina.

Selain memperkosa dan membunuh korban, salah seorang tersangka yang kini telah meninggal dunia sempat memasukan batang singkong ke kemaluan korban sampai tembus ke ulu hati. Tindakan keji ini yang dilakukan Dedi terungkap dalam rekonstruksi yang diperagakan oleh keduanya pada Selasa (2/8/2016).

 

 
Sumber : POS KOTA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top