BATAM – swarakepri.com : Tiga orang yang diduga sebagai bos atau aktor intelektual judi online di coin center sungai panas, Batam akhirnya dicekal oleh pihak kepolisian Polda Kepri.
Kapolda Kepri melalaui Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus(Dirkrimsus), AKBP Helmi Kwarta Kusuma menegaskan bahwa ketia orang yang diduga sebagai bos judi online terbesar di Asia tersebut telah dilakukan pencekalan. Salah satu diantaranya berinisial WN.
“Hari ini(Kamis,red) ketiga tersangka sudah kita minta dicekal oleh pihak Imigrasi agar tidak melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya,Kamis(7/11/2013) di Mapolda Kepri.
Selain dicekal keluar negeri, Helmi juga mengatakan ketiga tersangka juga sudah masuk Daftar Pencarian Orang(DPO). “Surat pemberitahuan DPO terhadap ketiga tersangka sudah kita kirim ke Mabes Polri, seluruh Mapolda, Polres dan polsek yang ada di Indonesia dan tembusan ke Kajagung RI,”jelasnya.
Seperti diketahui bahwa pada hari Sabtu lalu(1/11/2013) Polda Kepri melakukan penggerebekan judi online di coin center blok Y/1 Sungai Panas. Seusai penggerebekan aparat kepolisian langsung menetapkan 2 orang warga negara Singapura sebagai tersangka yakni H alias A dan K alias A yang berperan sebagai pengawas jalur server judi bola.
Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, aparat kepolisian saat ini terus membidik 6 orang yang diduga sebagai bos bisnis judi online yang sudah beroperasi selama 6 tahun tersebut.
Ditempat terpisah, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Yudi Kurnaidi melalui Kasi Pengawasan Keimigrasian, Hamdan Muhammad Al-amin ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima surat permohonan cekal terhadap tiga orang tersangka kasus judi online tersebut dari Polda Kepri.
“Kita belum ada menerima permohonan cekal dari Polda Kepri. Permohonan cekal terhadap ketiga tersangka mungkin langsung diajukan ke pihak Imigrasi Pusat di Jakarta,” ujar Hamdan kepada awak media ini lewat sambungan telepon.(red/ton)