Karimun – Dinilai tidak ada etikad baik dengan tidak melaporkan harta pailit, Direktur PT Lintas Lautan Indonesian (LLI) terancam dibui setelah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) oleh Kurator yang diangkat oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sevent Roni Sianturi SH, Rabu (21/11/2018). Dalam laporanya Nomor: STTLP/81/XI/2018/SPKT.KEPRI adalah dugaan Tindak Pidana Penggelapan terhadap Harta Pailit PT LIL.
Hal itu disampaikan Roni melalui rilis resminya kepada media ini, Kamisv(22/11/2018). Dikatakan, Penaga Timur Perusahaan Pelayaran asal Malaysia yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Karimun dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor:11/Pdt.Sus-PKPU-2018 tanggal 11 Oktober 2018.
Putusan pailit tersebut terjadi akibat dari Penaga Timur terbukti memiliki utang sejumlah 12,9 Milyar kepada Dua perusahaan asal Indonesia yakni, PT Wijaya Artha Shiping (WAS) dan PT Ujung Medini Lestari (UML). Setelah jangka waktu yang ditentukan, sebutnya, pihak Penaga tidak ada itikad baik untuk melakukan penawaran perdamaian meski dinyatakan pailit Pengadilan Niaga Medan.
Sejak putusan pailit berdasarkan Pasal 24 ayat 1 junto Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004,bdinyatakan Kurator akan melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit dikarenakan sejak putusan pailit diucapkakan, Penaga Timur demi hukum kehilangan haknya walaupun atas putusan tersebut di lakukan upaya-upaya hukum.
Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas Pengadilan tepatnya pada tanggal 25 Oktober 2018, tim Kurator telah meminta pihak KSOP Karimun untuk menyerahkan 1 unit kapal MV TUAH 2 milik Penaga Timur kepada tim Kurator dengan maksud untuk pengamanan harta pailit. Namun tim Kurator dan pihak KSOP Karimun tidak mendapati dokumen kapal karenakan dokumen tersebut dilarikan oleh Pihak PT LIL selaku agen yang ditunjuk oleh Penaga Timur.
“Hal ini telah di tuangkan dalam berita acara serah terima Nomor: PL.201/01/01/KSOP.TBK-2018 yang di tandatangani oleh Kurator dan Ridwan Chaniago, selaku kepada KSOP Kabupaten Karimun,” jelasnya.
Atas itu, Roni mengaku kecewa terhadap pernyataan pihak PT LIL di salah satu media online tanggal 17 Oktober 2018 yang pada pokoknya menyatakan “Jika PT. Lintas Lautan Indonesia mengalami kerugian sampai 60 juta perhari pasca operasional yang dikeluarkan 1 kali perhari”. PT. Lintas Lautan Indonesia adalah Agen/Kantor Perwakilan yang di tunjuk oleh Penaga Timur untuk mengageni seluruh kapal-kapal milik atau dikelola oleh pihak Penaga Timur.
Kapal MV Tuah 1, MV Tuah 2, MV Trans JB dan MV Putra Maju 07 paparnya, selaku pihak yang menikmati Fasilitas Debitur Pailit (Penaga Timur) sejak putusan pailit, pihak PT LIL tidak pernah melaporkan pendapatannya kepada Kurator. Padahal Kurator telah mengirimkan surat resmi pada tanggal 26 Oktober 2018 dan surat resmi pada tanggal 21 November 2018 serta telah dikuatkan dengan penetapan Hakim Pengawas Nomor:9/HP/11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Medan.
“Padahal laporan tersebut secara hukum haruslah dilaporkan kepihak Kurator sebab pendapatan tersebut merupakan bagian dari harta pailit,” tambahnya.
Akibat perbuatan PT LIL yang dinilai sama sekali tidak memiliki iktikad baik, maka berdasarkan penatapan Hakim Pengawas, Direktur Utama (Dirut) PT LIL, Salim selaku penanggung jawab sepenuhnya PT LIL, telah dilaporkan secara resmi ke Polda Kepri tertanggal 21 November 2018 bernomor: STTLP/81/XI/2018/SPKT.KEPRI. Salim dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan terhadap Harta Pailit.
“Dengan bukti laporan itu, selanjutnya kita (Kurator) akan menindak lanjuti permasalahan ini ke Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut RI agar menutup seluruh trayek-trayek dan mencabutan Izin keagenan PT LIL,” tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT WAS dan PT UML, Edwar Kelvin selaku pemohon dalam perkara tersebut menyampaikan bahwa agar kiranya pihak–pihak yang tidak memiliki kepentingan untuk tidak ambil andil dalam Permasalahan tersebut. Dalam hal ini, sambungnya, permasalahan ini sudah masuk ke ranah hukum, jadi, biarkan hukum yang menyelesaikan. Kita ini Merah Putih, harusnya bersatu melawan bangsa asing yang mencoba merongrong kedaulatan bangsa kita.
“Saya minta pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan tidak ambil andil dalam permasalahan ini. Sebab sudah masuk ke ranah hukum. Serahkan saja kepada hukum yang berlaku. Jangan sampai malah kita pula yang berurusan di depan hukum, orang kita juga yang jadi korban. Kami ini perusahaan Indonesia jauh-jauh mencari keadilan ke Medan sana, jangan pula di ganggu. Kita ini Merah Putih, harusnya bersatu melawan bangsa asing yang mencoba merongrong kedaulatan bangsa kita, bukan malah membantu mereka,” ujar Kelvin.
“Kami mengapresiasi atas tindakan-tindakan kurator yang di angkat oleh pengadilan. Mereka tidak pandang bulu, mereka betul- betul melakukan tugasnya dengan baik. Bayangkan saja, mereka jauh-jauh dari Medan ke pulau kita ini untuk melaksanakan putusan. Kami sudah mulai merasakan keadilan itu jangan pula ada oknum–oknum yang mencoba menggangu. Kalau cerita susah, memang mereka tidak berfikir akan susahnya kami mencari keadilan ini,” pungkasnya. (Hasian)