BATAM – Polresta Barelang telah menetapkan ED, oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Sekupang pada Sabtu (27/7/2019) lalu.
Sementara itu oknum pengusha yang diduga sebagai pemilik minuman alkohol (Mikol) masih dicari oleh pihak Kepolisian.
“Oknum ini membatu seseorang yang masih kita cari untuk mengeluarkan barang tanpa prosedur yaitu minuman keras (Miras) merek Chivas yang dikemas menggunakan kardus,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Hengki pada saat konferensi pers di Mapolresta pada Senin (29/7/2019).
Hengki mengatakan, OTT terhadap oknum Pegawai Dishub Batam berawal setelah pihaknya mendapat informasi akan ada seorang petugas Dishub Kota Batam membantu atau mengurus pengiriman minuman merek Chivas yang akan keluar dari Batam tanpa melalui prosedur yang benar.
“Selain mikol, kita juga mengamankan uang sebesar dua puluh juta dari tersangka yang digunakan untuk meloloskan pengiriman minuman yang ada, dan ini akan dilakukan secara berkelanjutan melalui pelabuhan yang tidak resmi tadi,” tambah Hengki.
Dijelaskan bahwa barang tersebut rencananya akan dikirim keluar Kota Batam.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 12 A atau pasal 11 Undang-undang No. 21 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Penulis : Shafix
Editor : Rumbo