BATAM – Keluarga almarhum Frengki Marpaung, warga binaan Rumah Tahanan(Rutan) Kelas II A Batam yang meninggal di RSUD Embung Fatimah Batam memutuskan untuk tidak melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Hal ini disampaikan istri alamarhum Frengki Marpaung, Ramadani saat ditemui swarakepri.com di RS Bhayangkara Polda Kepri Batam, Selasa(20/8/2019) sore.
“Mamak(ibu korban) melarang dilakukan autopsi. Mamak tidak mau(autopsi). Kami sudah terima, sudah pasrah dan ikhlas. Kami ingin (korban) cepat dikebumikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan keluarga untuk tidak melakukan autopsi tidak ada tekanan dari pihak manapun.
“Tidak ada tekanan, karena keputusan keluarga. Dari mamak pun melarang juga (dilakukan otopsi),” ujarnya.
Kata dia, informasi yang diperoleh keluarga dari pihak RSUD Embung Fatimah, korban meninggal karena tersumbat pernafasan dan benturan di kepala akibat jatuh di kamar mandi.
“Menurut Dokter (RSUD Embung Fatimah), penyakitnya sudah lama,” ujarnya.
Abang korban, Marpaung mengatakan bahwa laporan pihak keluarga di Polsek Sagulung sudah dicabut hari ini(Selasa).
“Kami(keluarga) sudah tidak ada tuntutan lagi dan sudah ikhlas. Sekarang kami hanya ingin adik kami ini cepat dikebumikan,” ujarnya.
Seperti diketahui Frengki Marpaung, warga binaan Rutan Kelas II A Batam dikabarkan meninggal di RSUD Embung Fatimah Batam, Senin(19/8/2019).
Keluarga korban sempat membuat laporan di Polsek Sagulung karena diduga ada bekas memar hitam di jenazah korban.
Penulis : Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan