BATAM – Kepolisian Daerah(Polda) Kepri telah menangani 15 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kepri selama tahun 2019. Hal ini disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur kepada wartawan di Gedung Graha Kepri, Batam, Rabu (18/9/2019) Siang.
“Selama tahun 2019 ini, kita sudah melakukan proses sebanyak 15 kasus yang kita tangani. Artinya kita juga merasa sedih karena ada saudara-saudara kita yang menjadi pelaku kejahatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus Karhutla yang paling banyak terjadi ada di wilayah Polres Bintan. “Yang paling banyak itu, penanganan yang ada di Polres Bintan,” tambahnya.
Dijelaskan bahwa dari hasil penyelidikan terhadap 15 kasus tersebut kebanyakan dilakukan secara pribadi.
“Dari beberapa tersangka dari beberapa kasus yang kita selidiki, kebanyakan memang dilakukan secara pribadi. Tetapi kita akan berusaha melakukan penyelidikan yanng memang dilatar belakangi koorperasi,”tegasnya.
Para tersangka dalam kasus Karhutla tersebut dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Lingkungan Hidup tahun 2009 dan Undang-undang No. 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Shafix
Editor : Rudiarjo Pangaribuan