LINGGA – Kajaksaan Negeri (Kejari) Lingga melimpahkan berkas tersangka korupsi dana publikasi Humas dan Protokoler Sekda Kabupaten Lingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Rabu (30/10/2019).
“Berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan. Kalau tidak ada perubahan Senin mendatang akan digelar sidang perdana,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing.
Josua menjelaskan sementara tersangkanya masih satu orang yakni Angga yang saat itu menjabat sebagai Bendahara di bidang Humas dan Protokoler Sekda Kabupaten Lingga tahun 2014 lalu.
“Nanti kita lihat perkembangannya di persidangan,” sambungnya.
Josua memaparkan, Angga tersangkut kasus korupsi pencairan dana atas SPJ yang diajukan Bidang Humas dan Protokoler Sekda Kabupaten Lingga tahun 2014 lalu.
“Kerugian negara 1,3 Miliar Rupiah, tersangka kita titipkan di Rutan Dabo Singkep, besok kita berangkatkan ke Tanjungpinang,” kata Josua, Rabu kemarin.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU Tipikor 20/2001, ancaman pidana maksimal 4 Tahun penjara.
Penulis: Ruslan
Editor: Rumbo