BATAM – www.swarakepri.com : Penyelndupan narkotika jenis sabu skala besar di Batam kembali terungkap. Kali ini Petugas Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center berhasil menggagalkan penyelundupan shabu yang diperkirakan mencapai 10 kilogram oleh dua orang TKI asal Pamekasan Madura,Sabtu(4/5/2013).
Kedua orang TKI masing-masing bernama Ali Akbar(25) dan Ahmad Zainal(27) ditangkap petugas setelah dua buah koper yang baru saja mereka jemput digeledah dan ditemukan sabu yang sudah dibungkus dalam beberapa paket.
Barang haram senilai Rp Miliyar tersebut sebelumnya masuk ke Batam melalui Pasir Gudang Malaysia dengan menggunakan Kapal Ferry Indo Mas sekitar pukul 13.20 WIB. Modus pelaku penyelundupan sendiri cukup cerdik. Ali dan Ahmad diperkirakan masuk ke Batam terlebih dahulu baru kemudian sabu dikirim oleh orang tak dikenal menggunakan kapal Ferry berikutnya.
Hasil informasi yang dihimpun dilapangan petugas sebelumnya sudah curiga ketika dua buah koper berisi sabu tersebut melewati pemeriksaan lewat mesi X-Tray. Namun karena barang tersebut dikirim secara paket, Petugas kemudian menunggu orang yang akan menjemputnya. Setelah Ali dan Ahmad datang menjemput dan membawa dua koper tersebut, Petugas dengan cepat langsung membekuk keduanya.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa oleh petugas ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.(red/bp)