Terkait Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru
BATAM – swarakepri.com : Pemerintah Kota Batam secara resmi telah menyerahkan pernyataan kasasi kepada panitera perdata Pengadilan Negeri Batam hari Jumat lalu tanggal 18 Juli 2014. Hal tersebut disampaikan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Batam, Muhammad Teguh kepada SWARAKEPRI.COM, siang tadi,Senin(21/7/2014) diruang kerjanya.
“Jumat kemarin kita(PN Batam,red) baru menerima pernyataan kasasi dari Pemko Batam sedangkan memori kasasi belum diterima dan akan diserahkan minggu ini,” jelasnya.
Ketika disinggung apakah PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) sudah menyatakan upaya hukum atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut, Teguh mengaku belum mengetahuinya. Salinan putusan banding tersebut baru diterima BAJ beberapa hari lalu sehingga masih memiliki waktu beberapa hari kedepan untuk menyatakan sikap.
Pengadilan Negeri Batam sendiri menurut Teguh akan mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung setelah berkas dinyatakan lengkap. “Setelah memori kasasi kita terima, kita akan beritahukan ke termohon kasasi untuk kemudian ditanggapi dengan kontra memori kasasi dengan masa waktu 14 hari. Setelah lengkap baru kita kirim ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari internal Pengadilan Negeri Batam, pihak PT Asuransi Bumi Asih Jaya diperkirakan juga akan mengajukan kasasi ke PN Batam.
“Dalam minggu ini, mereka(BAJ) akan datang ke Batam untuk mengajukan kasasi,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Batam, Yusron SH menegaskan Pemerintah Kota Batam akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atas putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru terkait gugatan kasus perdata Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer.
“Karena putusannya seperti itu, kita Kasasi lah!” tegas Yusron yang dalam kasus ini bertindak selaku penerima Surat Kuasa Khusus(SKK) dari Pemko Batam sebagai pengacara negara, sore tadi, Selasa(15/7/2014) di ruang kerjanya.(redaksi)