TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang membekuk seorang pria warga Kampung Bugis berinisial WP (29), karena diduga menghina Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di komentar postingan Facebook (FB).
Ia diamankan di rumahnya pada Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku sudah diamankan dan untuk sementara harus wajib lapor.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza menyampaikan, WP memposting meme Jokowi di salah satu kolom komentar FB, ia mengaku hanya iseng-iseng saja dengan temannya.
“Ada stiker yang tidak pantas yaitu menggambarkan Presiden di kolom komentar postingan teman yang bersangkutan,” ujarnya di Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/4/2020) siang.
Kasat melanjutkan, pengungkapan ini merupakan hasil pantauan tim cyber Satreskrim Polres Tanjungpinang yang tugasnya memantau penghinaan Presiden RI itu.
“WP sementara tidak ditahan dulu. Setelah diamankan, yang bersangkutan wajib lapor. Untuk sementara Barang Bukti (BB) yang kita amankan Hendphon yang bersangkutan,” ungkapnya.
Kata Rio, waktu WP diamnkan, yang bersangkutan sudah menghapus postingannya dan sudah meminta maaf.
Kasatreskrim juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga hubungan sosial masyarakat di dunia maya. Di tengah pendemi Covid 19 ini, harus menjaga etika dan menghormati orang lain, apalagi pemimpin daerah sendiri.
“Kita tetap harus menjaga hubungan sosial yang ada di dunia maya, tetap menjaga etika, menghormati hak-hak orang lain,” pungkasnya.
Pelaku terancam dikenakan pasal 45 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Ismail)