BATAM – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil membekuk tersangka V alias K di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado Sulawesi Utara terkait kasus investasi bodong senilai Rp12,9 Miliar.
Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid seperti dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Rabu(22/7/2020).
Priyo menjelaskan, saat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersangka bekerja sebagai Kasir disalah satu Money Change di daerah Nagoya, Kota Batam.
“Ketika perbuatannya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, tersangka melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam serta menjual rumahnya yang berada di Batam sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melacak keberadaan tersangka dan pada Senin tanggal 13 Juli 2020 tersangka berhasil diamankan di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di polres Manado, Sulawesi Utara.
“Pada tanggal 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Kata dia, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa ada kurang lebih 11 orang yang menjadi korban dimana salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut, dengan total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan aksinya sekitar 12 Milyar lebih.
Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korbannya untuk melakukan investasi penukaran pecahan uang 50 Dolar Singapura ditukar dengan uang pecahan 1.000 Dolar Singapura.
“Yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang 1.000 Dolar Singapura tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 lembar pecahan 1000 Dolar Singapura berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp20.000 yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu kepada korbannya,”jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti beberapa unit Handphone, Buku Tabungan, Kwitansi, Uang Tunai Rp13.000.000 dan Rekening Koran atas nama tersangka.
“Atas perbuatan nya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata Ruslan.
Ia menghimbau kepada korban lainnya untuk bersedia menyampaikan Laporan pengaduan ke Polda Kepri, saat ini korban yang telah melapor sebanyak dua orang.
“Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis,” pungkasnya.
(Redaksi)