Batam harus kita Jaga Bersama
BATAM – swarakepri.com : Rekomendasi Upah Minimum Kota(UMK) Batam tahun 2015 sebesar Rp 2.664.302 ditolak buruh. Ratusan buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa, siang ini, Jumat(14/11/2014) didepan kantor Wali Kota Batam dengan tujuan mendesak Wali Kota Batam mengubah angka UMK yang telah ditetapkan.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa mendesak Wali Kota Batam mengubah angka rekomendasi UMK Batam 2015. “Kita akan duduki kantor Wali Kota sampai angka Rp 3,3 keluar, dan bila perlu kita menginap di sini,” ujar pengunjuk rasa.
Seusai shalat Jumat, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan akhirnya menemui dan menjelaskan alasan mengeluarkan rekomendasi UMK Batam tahun 2015 hari kamis kemarin(13/11).
“Karena sudah mendesak dan membutuhkan keputusan Pemerintah Kota Batam, kemarin(Kamis,red) sudah ditetapkan rekomenasi UMK Batam tahun 2015,” ujar Dahlan kepada pengunjuk rasa dari atas mobil.
Dahlan beralasan bahwa pada aksi unjuk rasa buruh sebelumnya ia telah berjanji akan menetapkan rekomendasi UMK Batam 2015 minimal Rp 2,5 juta. Namun setelah mempertimbangkan semua hal yakni nasib pekerja, keadaan Batam dan dunia usaha akhirnya ditetapkan rekomendasi UMK sebesar Rp 2.664.302.
“Kami berharap keputusan ini bisa diterima pekerja dengan sabar. Kenapa? karena Batam harus kita jaga bersama,” tegas Dahlan.
Menurut Dahlan setiap tahun angka UMK Batam selalu mengalami kenaikan. Tahun 2013 UMK sebesar Rp. 2.040.000, tahun 2014 sebesar 2.442.000 dan tahun 2015 ini sebesar Rp 2.664.302.
“Tolong bersabar dan tenang. Kita amankan keputusan ini,” harap Dahlan lalu kemudian meninggalkan buruh yang berunjuk rasa.
Hingga berita ini diunggah, ratusan buruh masih tetap berunjuk rasa didepan kantor Wali Kota Batam untuk mendesak Wali Kota Batam mengubah angka rekomendasi UMK Batam 2015 yang telah ditetapkan kemarin. (redaksi)