Sidang Permohonan PK Terpidana Mati di Batam
BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa perkara permohonan Peninjauan Kembali(PK) terpidana mati kasus narkotika Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kareno memilih mengalah dan bersedia menggelar persidangan di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang Batam besok,Rabu(14/1/2015).
“Majelis Hakim tidak kaku, biarlah kami yang mengalah. Besok kita lakukan sidang di Lapas Barelang,” ujar Ketua Majelis Hakim Hakim Budiman Sitorus didampingo Arief Hakim dan Alfian selaku Hakim Anggota, siang tadi, Selasa(13/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Budiman mengatakan sidang di dilapas dilakukan merupakan solusi atas adanya permohonan penetapan Majelis Hakim dari kuasa pemohon PK untuk bisa menghadirkan terpidana di persidangan.
“Yang menghadirkan terpidana dipersidangan adalah ahli waris atau terdalwa sendiri. Hakim dan Jaksa tidak wajib menghadirkan terpidana,” tegasnya.
Untuk mempersiapkan persidangan besok di Lapas, Budiman meminta penasehat hukum pemohon(terpidana,red) untuk berkoordinasi dengan pihak Lapas.
“Kalau besok tidak bisa koordinasi dengan Lapas, Majelis Hakim tidak datang,” ujarnya.
Seperti diketahui pada persidangan yang digelar hari ini, Selasa(13/1/2015), Ridho Setiawan dan Poprizal selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah menyampaikan Duplik(tanggapan terhadap Replik pemohon) yang telah dibacakan Charles SH selaku Penasehat Hukum pemohon Peninjauan Kembali(PK) pada hari Senin(12/1/2015). (redaksi)