BATAM – Bea dan Cukai Batam melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial IAZ(40) terkait dengan penangkapan Kapal Motor(KM) Budi yang membawa rokok dan mikol ilegal di perairan Nongsa, Senin(22/2/2021) lalu.
“Terhadap penindakan tersebut diamankan seorang berinisial IAZ (40), dan saat ini dilakukan tahap penyidikan oleh KPU BC Batam,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Rabu(24/2/2021) siang.
Susila menjelaskan, KM Budi diduga membawa barang-barang ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol tersebut dari luar negeri.
“Jumlah rokok yang diamankan sebanyak 454 karton, sedangkan untuk untuk minuman beralkohol sebanyak 85 karton. Kedua jenis barang tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai, artinya yidak membayar cukai sesuai dengan ketentuan,”ujarnya.
Susila menambahkan, konologi penangkapan berdasarkan pengumpulan informasi didapatkan ada kapal berasal dari luar negeri yang membawa barang-barang ilegal.
Pada saat tanggal 22 Februari tersebut dilakukan pengejaran oleh Satgas Patroli BC 7004, kemudian bergabung Patroli BC Batam dan BC Kepri dan dibantu oleh Ditpolairud Polda Kepri.
“Pada saat itu pelaku mengkandaskan kapalnya disekitar perairan Nongsa, dan pelaku melarikan diri dari kapal. Nemun demikian didapati masih satu orang berinisial AIZ yang kemudian dilakukan penahanan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan,”ujarnya.
Susila menegaskan, terhadap pelaku dikenakan ancaman hukuman UU Kepabeanan pasal 102 huruf a dan UU Cukai pasal 50, pasal 54 dan pasal 56./RD_JOE