BATAM – Unit IV Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Galang menangkap 2 orang laki laki berinsial YW(23) dan YJ(25) terkait kasus tindak pidana perlindungan anak dan atau perbuatan cabul anak dibawah umur di Kampung Sei Raya Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Galang AKP Herman Kelly mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal setelah korban PL(15) mengakui kepada saksi pelapor N pada hari Selasa (2/3.2021). Korban mengaku telah berulang kali dicabuli oleh para pelaku.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Galang guna pengusutan lebih lanjut.
Herman Kelly mengatakan, setelah menerima laporan polisi, unit Reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang.
Pada Hari Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, didapat informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di wilayah Sagulung Kecamatan Sagulung Batam.
“Mendengar hal tersebut anggota Reskrim bergerak cepat ke TKP dan dapat berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Galang untuk pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.
“Dari pengakuan tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,”lanjutnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kaus warna kuning dan celana warna hitam lis biru, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana kulot warna hitam, 1 stel baju tidur warna kuning.
“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Galang untuk penyelidikan Lebih lanjut,”pungkasnya. /Edw