KARIMUN – Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri meringkus 3 tersangka kurir narkotika jenis sabu di wilayah Vihara Sawang, Kundur Utara, Karimun, Rabu(21/7/2021). Ketiga tersangka masing-masing berinisial K, F alias O dan N alias O.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom mengatakan, kasus ini dilimpahkan kepada Tim Panther Polres Karimun, Jumat(23/7/2021).
“Hari ini dilakukan pelimpahan kepada Tim Panther Sat Resnarkoba Polres Karimun,” ujar Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 di Vihara Sawang, Kundur Barat, Kabupaten Karimun Tim Satya berhasil mengamankan tiga orang berinisial K, F alias O dan N alias O yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati inisial R sebagai Bandar dari barang haram tersebut yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”jelasnya.
“Untuk hari ini kita lakukan pelimpahan pada Satresnarkoba Polres Karimun untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjutnya,”lanjutnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang- Undang nomor 35 tahun 2009./Humas Polda Kepri