Astaga, Putusan Hakim PN Batam Disebut Kacau Balau – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Astaga, Putusan Hakim PN Batam Disebut Kacau Balau

Terkait Penetapan Pembubaran PT Sintai Industri Shipyard

BATAM – swarakepri.com : Berman Sitompul selaku Kuasa Hukum Wulan Ariyati membeberkan adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Merrywati selaku Hakim Tunggal Pengadilan Negeri yang telah mengeluarkan penetapan pembubaran PT Sintai Industri Shipyard(SIS) yang dimohonkan oleh Ethna Juna Siby.

“Putusan Hakim ini kacau balau. Kami melakukan gugatan untuk membatalkan penetapan Hakim tersebut,” tegas Berman seusia menjalani persidangan gugatan perdata melawan Ethna Juna Siby selaku tergugat di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(14/4/2015).

Ia menegaskan bahwa tergugat tidak mempunya kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan pembubaran terhadap PT Sintai Industri Shipyard karena saat mengajukan permohonan ke PN Batam tanggal 7 Mei 2013 tergugat bukanlah sebagai komisaris dalam PT Sintai.

“Ethna Juna bukanlah sebagai komisaris dalam PT Sintai Industri Shipyard karena tidak ada dalam anggaran dasar perseroan dan atau dalam DPS pemegang saham,” ujarnya.

Berman juga mengatakan bahwa permohonan yang dilakukan tergugat juga tidak sesuai dengan Undang-undang Perseroan dan anggaran dasar PT Sintai Industri Shipyard.

Selain menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Batam, pihaknya menurut Berman juga telah melaporkan Ethna Juna ke Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sehubungan dengan pengakuannya dalam permohonan kepada Pengadilan Negeri Batam yang mengaku sebagai komisaris dan pemilik saham 20 persen di PT Sintai Industri Shipyard.

“Dengan keterangan palsu tersebut PN Batam menerbitkan penetapan No.529/PDT.P/2013/PN.BTM tanggal 01 Agustus 2013,” terangnya.

Berman juga membeberkan adanya pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh likuidator padahal gugatan perdata Wulan Ariyati dan laporan pidana terhadap Ethna Juna masih dalam tahap pemeriksaan diantaranya likuidator telah merumahkan karyawan dengan tidak membayar gaji selama 10 bulan.

“Likuidator tidak mengijinkan pemegang saham dan karyawan masuk kedalam lokasi tanah milik perseroan yang menjadi obyek sengketa dalam gugatan,” tambahnya.

Selain itu ada seseorang bernama Davis yang mengaku sebagai likuidator telah menjual barang-barang milik PT Sintai berupa mobil-mobil, besi-besi serat mengambil uang sewa dari PT Marindo Jaya Samudra.

Dikatakannya bahwa tanah milik PT Sintai yang menjadi obyek sengketa diduga sedang dilakukan upaya pengalihan kepada PT Cahaya Maritim Indonesia.

Direktur PT CMI bernama Jasin Widjaja tersebut juga menggunakan anggota TNI untuk menguasai tanah obyek sengketa serta untuk menakut-nakuti dan melarang karyawan dan pemegang saham masuk kedalam lokasi obyek sengketa.

Tindakan likuidator yang mengalihkan pengelolaan aset perseroan dalam likuidasi kepada pihak lain bertentangan dan melanggar hukum,” pungkasnya.

Persidangan gugatan perdata Wulan Ariyati melawan Ethna Juna Siby akan diputus minggu depan tanggal 20 April 2015 mendatang di Pengadilan Negeri Batam. (red/rudi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top