BATAM – Pengalihan pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam ke tingkat kecamatan, Kamis(18/2/2016) lalu terbukti bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain mengurangi praktek percaloan yang sebelumnya sangat meresahkan di kantor Disduk Batam, pengalihan pengurusan e-KTP ke kecamatan juga mempermudah jangkauan masyarakat yang ada.
Indah, salah satu warga Mangsang, Kecamatan Sei Beduk mengaku pengurusan e-KTP dan Kartu Keluarga saat ini lebih mudah sejak dialihkan ke Kecamatan.
“Saya urus sendiri mas, sekarang tinggal mengambil saja dan tidak dipungut biaya apapun. Kan lumayan dari pada melalui calo yang harganya mahal,” ujarnya kepada AMOK GROUP saat mengantri untuk mengambil KK miliknya di Kantor Kecamatan Sei Beduk, Rabu(24/2/2016).
Ia juga mengaku kedatangannya ke Kantor Camat untuk mengambil KK, setelah mendapat pemberitahuan dari petugas Kecamatan menerima Short Message Service (SMS).
“Sekarang mengurus KK sendiri lebih gampang dan gratis,” ujarnya.
Ketika ditanya berapa lama dia mengurus KK tersebut, Indah mengatakan sejak penyerahan berkas hingga pengambilan makan waktu sekitar 2 minggu.
“Prosesnya makan waktu 2 minggu mas, nanti kita akan diberitahu oleh petugas Kecamatan jika KK sudah jadi dan bisa diambil,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Andi, warga Pancur, Kecamatan Sei Beduk. Ia mengaku sedang mengurus sendiri e-KTP tanpa melalui calo untuk keperluan melamar kerja.
“lebih baik urus sendiri mas, selain gratis, juga ikut membantu program pemerintah untuk memberantas praktek calo,”tegasnya.
Fitri, salah satu petugas Kecamatan Sei Beduk mengungkapkan bahwa sejak pengurusan dialihkan ke Kecamatan, setiap harinya Kantor Kecamatan Sei Beduk selalu ramai oleh masyarakat yang mengurus e-KTP dan KK.
“Iya pak, sekarang selalu ramai oleh pemohon KTP dan KK baru,”jelasnya.
(red/CR 3)