
Ekskavator memasukkan material hasil pemotongan bukit di catchment area DAM Tembesi untuk dibawa menuju lokasi reklamasi PT KBM di kawasan Jembatan 1./Foto: ABI
ABI Laporkan PT.KBM ke KLH soal Pencemaran Lingkungan
Sebelumnya, ABI juga telah melaporkan PT KBM kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pencemaran lingkungan dan penimbunan badan air di kawasan DAM Tembesi akibat aktivitas pembangunan fasilitas pariwisata yang dilakukan perusahaan tersebut.
Selain dugaan reklamasi, organisasi lingkungan hidup yang berdiri sejak 2017 tersebut juga menyoroti aktivitas pembangunan di kawasan catchment area DAM Tembesi yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keberlangsungan cadangan air baku Kota Batam.
“Di tengah meningkatnya isu krisis air dan tekanan terhadap lingkungan di Batam, kawasan DTA seharusnya menjadi area prioritas perlindungan, bukan justru dibuka untuk aktivitas usaha yang berpotensi mengubah bentang alam dan mengganggu fungsi hidrologis kawasan,” tegas Hendrik.
Aktivitas pemotongan bukit, pembukaan lahan, serta penimbunan badan air di kawasan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan erosi, sedimentasi DAM Tembesi, dan penurunan kualitas air baku.

Visualisasi dua lokasi milik PT KBM yang berada di kawasan Jembatan 1 dan DAM Tembesi yang diduga mencemari dan merusak lingkungan./Foto: ABI
Alokasi Lahan dari BP Batam Disorot
Hendrik juga menyayangkan adanya pengalokasian lahan pada kawasan yang dinilai memiliki sensitivitas ekologis tinggi. Karena itu, ABI meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan alokasi lahan di kawasan daerah tangkapan air.
ABI menduga aktivitas yang dilakukan perusahaan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, ABI juga akan menelusuri apakah perusahaan telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta apakah izin tersebut secara spesifik mencakup aktivitas reklamasi dan penambahan daratan di lokasi dimaksud.
Atas temuan tersebut, ABI telah melapor kepada Kementerian Lingkungan Hidup lewat surat pengaduan nomor: 767/ABI/KLH/ADUAN/V/2026 dengan tembusan kepada Komisi XII DPR RI, Badan Pengusahaan Batam, PSDKP Batam, Ombudsman Kepuluan Riau, Balai Penegakan Hukum LH Sumatera, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
ABI mendesak agar segera diambil langkah-langkah:
1. Menghentikan sementara aktivitas reklamasi hingga proses verifikasi dan audit lingkungan selesai dilakukan
2. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas reklamasi dan pemanfaatan ruang laut
3. Mengevaluasi alokasi lahan di kawasan daerah tangkapan air
4. Memastikan adanya pemulihan lingkungan apabila ditemukan pelanggaran. ABI menegaskan bahwa pembangunan dan investasi harus tetap berjalan dalam koridor hukum serta prinsip keberlanjutan lingkungan agar tidak mengorbankan keselamatan ekosistem dan kepentingan masyarakat luas di masa mendatang.
