ABI menegaskan bahwa pembangunan dan investasi harus tetap berjalan dalam koridor hukum serta prinsip keberlanjutan lingkungan agar tidak mengorbankan keselamatan ekosistem dan kepentingan masyarakat luas di masa mendatang.
Direktur Pengelolaan Pengairan Pesisir, Badan Pengusahan(BP) Batam, Ilham Eka Hartawan ketika dikonfirmasi soal perizinan kegiatan cut and fill dan reklamasi PT KBM di kawasan Jembatan 1 Barelang mengarahkan SwaraKepri ke Bagian Humas BP Batam.
“Ke Humas saja.”ujarnya, Rabu 27 Mei 2026 malam.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Humas BP Batam dan PT KBM terkait perizinan kegiatan cut and fill dan reklamasi di kawasan Jembatan 1 Barelang./ABI/RD/1
