Abob Dibekuk Mabes Polri

Rekening Gendut PNS Batam terkait Kasus Korupsi dan TPPU

JAKARTA – swarakepri.com : Tersangka kelima kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dengan modus penggelepan Bahan Bakar Minyak(BBM), Ahmad Mahbub alias Abob berhasil dibekuk Mabes Polri, Sabtu(6/9/2014) pukul 00.30 WIB dilobi Hotel Crown Plaza Jakarta.

“Ia ditangkap tanpa perlawanan,” kata Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Rahmad Susanto, Minggu, 7 September 2014 seperti dilansir tempo.co.

Rahmad mengatakan Abob ditangkap setelah mendapatkan alat bukti dan barang bukti yang cukup. Polri mengetahui lokasi Abob karena selama ini terus menelusurinya. Adapun alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan ahli, surat-surat, serta petunjuk. Sedangkan barang bukti berupa bangunan, tanah, serta beberapa alat berat, seperti traktor dan tanker di Riau dan Batam.

“Langkah berkutnya, kami akan berkoordinasi dengan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, TNI, Pertamina, dan pihak terkait untuk memproses kasus ini ke tingkatan selanjutnya,” kata Rahmad seraya menyatakan polisi hanya menangkap warga sipil yang terlibat. Adapun oknum TNI yang diduga terlibat ditangani oleh polisi militer Angkatan Laut.

Sebelumnya, pada awal Agustus 2014, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pencurian BBM milik PT Pertamina di Dumai, Batam. Kasus ini terkait dengan aliran uang rekening gendut milik pegawai negeri sipil Batam, Niwen Khaeriyah, yang memiliki uang Rp 1,3 triliun.

Kelima tersangka tersebut yakni pengusaha minyak, Ahmad Mahbub, Pegawai Negeri Sipil(PNS) Kota Batam, Niwen Khairiah, pengawas senior PT Pertamina Region I Tanjung Uban, Yusri, serta prajurit TNI AL, Du Nun dan Arifin Ahmad. Menurut Rahmad, dalam penangkapan pertama, Mahbub, otak bisnis haram ini, belum ditahan karena pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta pendukung.

Rahmad melanjutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ahmad kini telah kami tahan di Badan Reserse Kriminal Polri,’ pungkasnya. (red/tempo)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

8 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

10 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.