Abob Dibekuk Mabes Polri

Rekening Gendut PNS Batam terkait Kasus Korupsi dan TPPU

JAKARTA – swarakepri.com : Tersangka kelima kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) dengan modus penggelepan Bahan Bakar Minyak(BBM), Ahmad Mahbub alias Abob berhasil dibekuk Mabes Polri, Sabtu(6/9/2014) pukul 00.30 WIB dilobi Hotel Crown Plaza Jakarta.

“Ia ditangkap tanpa perlawanan,” kata Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Rahmad Susanto, Minggu, 7 September 2014 seperti dilansir tempo.co.

Rahmad mengatakan Abob ditangkap setelah mendapatkan alat bukti dan barang bukti yang cukup. Polri mengetahui lokasi Abob karena selama ini terus menelusurinya. Adapun alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan ahli, surat-surat, serta petunjuk. Sedangkan barang bukti berupa bangunan, tanah, serta beberapa alat berat, seperti traktor dan tanker di Riau dan Batam.

“Langkah berkutnya, kami akan berkoordinasi dengan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, TNI, Pertamina, dan pihak terkait untuk memproses kasus ini ke tingkatan selanjutnya,” kata Rahmad seraya menyatakan polisi hanya menangkap warga sipil yang terlibat. Adapun oknum TNI yang diduga terlibat ditangani oleh polisi militer Angkatan Laut.

Sebelumnya, pada awal Agustus 2014, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pencurian BBM milik PT Pertamina di Dumai, Batam. Kasus ini terkait dengan aliran uang rekening gendut milik pegawai negeri sipil Batam, Niwen Khaeriyah, yang memiliki uang Rp 1,3 triliun.

Kelima tersangka tersebut yakni pengusaha minyak, Ahmad Mahbub, Pegawai Negeri Sipil(PNS) Kota Batam, Niwen Khairiah, pengawas senior PT Pertamina Region I Tanjung Uban, Yusri, serta prajurit TNI AL, Du Nun dan Arifin Ahmad. Menurut Rahmad, dalam penangkapan pertama, Mahbub, otak bisnis haram ini, belum ditahan karena pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan fakta-fakta pendukung.

Rahmad melanjutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ahmad kini telah kami tahan di Badan Reserse Kriminal Polri,’ pungkasnya. (red/tempo)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

21 detik ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

4 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

6 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

7 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

8 jam ago

This website uses cookies.