Ajukan Banding, PH Minta Teerapong Lekpradub Dibebaskan: Peranan Dia Tidak Ada  – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Ajukan Banding, PH Minta Teerapong Lekpradub Dibebaskan: Peranan Dia Tidak Ada 

Penasehat Hukum Teerapong Lekpradup, Jefri Wahyudi memberikan keterangan usai persidangan./foto: RD

BATAM – Terdakwa Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand, Teerapong Lekpradup langsung mengajukan banding atas vonis 17 Tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam di persidangan yang digelar Jumat 6 Maret 2026.

Penasehat Hukum Teerapong Lekpradup, Jefry Wahyudi,S.H menilai vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim sangat jauh dari harapan.

“Kami menilai sangat jauh dari harapan, karena peranan dari Teerapong ini tidak ada. Dia hanya sebagai perantara mengangkat dari kapal kecil ke kapal Sea Dragon. Dan itupun atas perintah Chief Officer, sama dengan Fandi(terdakwa yang divonis 5 tahun penjara),”ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangan, Jumat 6 Maret 2026.

Jefri juga mengungkapkan bahwa Teerapong juga tidak pernah berkomunikasi dengan Tan Zen(DPO).

“Teerapong juga sempat dua kali bertanya sama Kapten. Kapten ini barangnya apa? uang dan emas. Sampai dengan besok paginya dia bertanya lagi bersama-sama dengan Fandi, tapi jawaban Kapten itu uang dan emas,”bebernya.

@swarakepritv Ajukan Banding, PH Minta Teerapong Lekpradub Dibebaskan: Peranan Dia Tdak Ada  Terdakwa Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand, Teerapong Lekpradup langsung mengajukan banding atas vonis 17 Tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam di persidangan yang digelar Jumat 6 Maret 2026. Penasehat Hukum Teerapong Lekpradup, Jefry Wahyudi,S.H menilai vonis 17 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim sangat jauh dari harapan. "Kami menilai sangat jauh dari harapan, karena peranan dari Teerapong ini tidak ada. Dia hanya sebagai perantara mengangkat dari kapal kecil ke kapal Sea Dragon. Dan itupun atas perintah Chief Officer, sama dengan Fandi(terdakwa yang divonis 5 tahun penjara),"ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangan, Jumat 6 Maret 2026. Jefri juga mengungkapkan bahwa Teerapong juga tidak pernah berkomunikasi dengan Tan Zen(DPO). "Teerapong juga sempat dua kali bertanya sama Kapten. Kapten ini barangnya apa? uang dan emas. Sampai dengan besok paginya dia bertanya lagi bersama-sama dengan Fandi, tapi jawaban Kapten itu uang dan emas,"bebernya. Ia menegaskan bahwa vonis 17 tahun yang dijatuhkan kepada Teerapong Lekpradub terlalu tinggi karena dia tidak mengetahui sama sekali. "Dari awal dia dikontrak diminta kerja di Kapal Sea Dragon, beda dengan kru Indonesia yang awalnya di Kapal North Star. Kenapa harus divonis terlalu tinggi,"ujarnya. Jefri berharap dengan mengajukan bandin, Teerapong bisa dibebaskan. "Harapan kita bebas untuk Teerapong. Tadi kami langsung ambil sikap banding,"pungkasnya. #batam #batamtiktok #pnbatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Ia menegaskan bahwa vonis 17 tahun yang dijatuhkan kepada Teerapong Lekpradub terlalu tinggi karena dia tidak mengetahui sama sekali.

“Dari awal dia dikontrak diminta kerja di Kapal Sea Dragon, beda dengan kru Indonesia yang awalnya di Kapal North Star. Kenapa harus divonis terlalu tinggi,”ujarnya.

Jefri berharap dengan mengajukan bandin, Teerapong bisa dibebaskan. “Harapan kita bebas untuk Teerapong. Tadi kami langsung ambil sikap banding,”pungkasnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand bernama Teerapong Lekpradub di Kasus Sabu 1,9 Ton Kapal Sea Dragon pada persidangan yang digelar Jumat 6 Naret 2026 siang.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Dalam amar putusannya, Majels Hakim menyatakan terdakwa Teerapong Lekpradub telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 Gram, sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teerapong Lekpradub oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,”kata Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi DougLas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi sebagai Hakim Anggota.

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Menunggu Vonis Kapten Hasiholan Samosir di Kasus Sabu 1,9 Ton, Bagaimana Nasib Kapal Tanker Sea Dragon? – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Kapten Hasiholan Samosir Divonis Penjara Seumur Hidup, Kapal Tanker Sea Dragon Dirampas untuk Negara – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!