Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Teerapong Lekpradub, Jefri Wahyudi menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong(berkas perkara terpisah), dan vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan./RD

Pingback: Menunggu Vonis Kapten Hasiholan Samosir di Kasus Sabu 1,9 Ton, Bagaimana Nasib Kapal Tanker Sea Dragon? – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Kapten Hasiholan Samosir Divonis Penjara Seumur Hidup, Kapal Tanker Sea Dragon Dirampas untuk Negara – SWARAKEPRI.COM