BATAM – Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam mencatat penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C hingga tanggal 16 Maret 2026 baru mencapai Rp338.861.684 atau 7.06 persen dari target sebesar Rp4,8 Miliar.
Angka ini bertambah dari Rp290.295.984 yang tercatat pada tanggal 2 Maret 2026 lalu.
Untuk melakukan optimalisasi penerimaan Pajak MBLB atau Pajak Galian C ini, Tim Bapenda telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi ke lokasi kegiatan cut and fill yang ada.
Meski demikian, Tim Bapenda juga memiliki tantangan yakni soal data perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.
“Bapenda sudah survey ke beberapa titik dan memverifikasi dengan data yang telah ada. Masih menunggu kabar(data perizinan cut and fill) dari BP Batam juga,”ujar Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah kepada SwaraKepri beberapa Waktu lalu.
Ia menegakaskan koordinasi dengan BP Batam soal data perizinan sangat diperlukan untuk menghitung volume yang dikenakan pajak.
“Kita koordinasi dengan BP Batam tentang perusahaan yang mendapatkan izin. Perusahaan yang mendapat izin dikenakan pajak atau sebagai subjek pajak. Bisa saja satu izin untuk beberapa sumber MBLB. Izin itu mencantumkan volume yang akan dihitung pajaknya,”terangnya.
@swarakepritvPenampakan Reklamasi di Batu Besar, Tanah Dipasok dari Pemotongan Bukit Aladin dan Proyek Green Medina BATAM – Aktivitas reklamasi atau penimbunan bakau di sekitar Jalan Padjajaran Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam juga menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan SwaraKepri dilapangan, aktivitas penimbunan berjalan masif. Truk pembawa tanah keluar masuk lokasi untuk mengangkut tanah timbun. Tanah timbun diangkut truk dari dua lokasi Cut and Fill(Galian dan Timbunan) yang berada di wilayah Kecamatan Nongsa, yakni Cut and Fill di Bukit Aladin, Kelurahan Sambau dan Cut and Fill Proyek Green Medina, Batu Besar. Dilokasi reklamasi tidak tampak plang perusahaan pemilik alokasi lahan dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Sementara itu, lokasi reklamasi tersebut ditutupi pagar bertuliskan Pilar Padjajaran. Belum diketahui apakah aktivitas reklamasi ini sudah mendapatkan izin dari Badan Pengusahaan(BP) Batam. Disisi lain, perizinan atau rekomendasi dan pembayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari aktivitas Cut and Fill di Bukit Aladin dan Proyek Green Medina sebagai pemasok tanah untuk reklamasi juga masih dipertanyakan. SwaraKepri masih terus menelusuri aktivitas tambang pasir ilegal, cut and fill dan reklamasi di sejumlah wilayah Kota Batam kaitannya dengan perizinan, dampak social dan lingkungan, pajak hingga dugaan pelanggaran hukum./RD #batam #bataktiktok #reklamasibatam♬ suara asli – SwaraKepriTV
Raja Azmansyah mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mendapakan data perizinan cut and fill dari BP Batam. “Maaf belum kami dapatkan,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 16 Maret 2026.
Hingga berita ini diunggah, media ini masih belum mendapatkan konfirmasi dari BP Batam soal data perizinan cut and fill dan reklamasi di Batam.
