Berdasarkan penelusuran SwaraKepri dilapangan, setidaknya ada 9 lokasi Cut and Fill yang sedang beraktivitas di beberapa wilayah di Kota Batam.
Pertama, Cut and Fill PT KCN di Jalan Hang Kesturi Kabil (tanah dipasok ke lokasi reklamasi Tanjung Tritip, Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja)
Kedua, Cut and Fill yang berda disamping lokasi PT KCN(Tanah milik Kawasan Industri Terpadu Kabil). Ketiga, Cut and Fill PT Sri Indah Barelang(SIB) di pesisir Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa.
Keempat, Cut and Fill Proyek Green Medina di Batu Besar, Kecamatan Nongsa.(tanah dipasok ke lokasi reklamasi(penimbunan bakau) di Batu Besar. Kelima, Cut and Fill dekat Kawasan Industri Union, Kecamatan Batu Ampar.
Keenam, Cut and Fill Astaka Land di Perumahan Emirates, Tiban, Kecamatan Sekupang. Ketujuh, Cut and Fill di Bukit Vista Batam. Kedelapan, Cut and Bukit Aladin Sambau, Kecamatan Nongsa.
Kesembilan, Cut and Fill di pesisir Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk.(Tanah digunakan untuk reklamasi di pesisir Tanjung Piayu Laut).
Dari sembilan lokasi ini, cut and fill Astaka Land terkonfirmasi sudah memiliki izin dan sudah membayar Pajak MBLB atau Pajak Galian C. Sedangkan Cut and Fill PT SIB di pesisir Teluk Mata Ikan Nongsa terkonfirmasi belum bayar Pajak MBLB atau Pajak Galian C.
SwaraKepri masih akan terus menelusuri kegiatan cut and fill dan reklamasi di Kota Batam. Masalah perizinan, dampak sosial dan lingkungan, hingga Pajak MBLB atau Pajak Galian C menjadi sorotan penting./RD
