BATAM – www.swarakepri.com : Malang benar nasib Tasmud(40), mantan karyawan bagian helper PT Citra Shipyard di Tanjung Uncang ini dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) hanya gara-gara mencuri kabel las berukuran 2 meter seharga Rp 100 ribu dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu(5/6/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Pop Rizal selaku Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutan mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan. ” Atas perbuatannya terdakwa dituntut 4 bulan penjara,” kata Rizal.
Seusai mendengat tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Neni Yuliani selaku Hakim Anggota menunda sidang selama seminggu untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa.
seperti diketahui bahwa Tasmud menjadi pesakitan setelah pada bulan April lalu kepergok mencuri kabel berukuran 3 meter oleh petugas security PT Citra Shipyard di Tanjung Uncang.
Meski sudah meminta maaf kepada petugas security dan managemen, Tasmud yang hanya mencuri kabel las seharga Rp 100 ribu tersebut tetap dilaporkan ke Polsek Tanjung Uncang oleh pihak managemen. Proses hukum kepada Tasmud pun terus berlanjut hingga ke persidangan.(adi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.