BATAM – www.swarakepri.com : Malang benar nasib Tasmud(40), mantan karyawan bagian helper PT Citra Shipyard di Tanjung Uncang ini dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) hanya gara-gara mencuri kabel las berukuran 2 meter seharga Rp 100 ribu dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu(5/6/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Pop Rizal selaku Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutan mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan. ” Atas perbuatannya terdakwa dituntut 4 bulan penjara,” kata Rizal.
Seusai mendengat tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Thomas Tarigan didampingi Neni Yuliani selaku Hakim Anggota menunda sidang selama seminggu untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa.
seperti diketahui bahwa Tasmud menjadi pesakitan setelah pada bulan April lalu kepergok mencuri kabel berukuran 3 meter oleh petugas security PT Citra Shipyard di Tanjung Uncang.
Meski sudah meminta maaf kepada petugas security dan managemen, Tasmud yang hanya mencuri kabel las seharga Rp 100 ribu tersebut tetap dilaporkan ke Polsek Tanjung Uncang oleh pihak managemen. Proses hukum kepada Tasmud pun terus berlanjut hingga ke persidangan.(adi)
PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
This website uses cookies.