Ridho Setiawan, Kasi Datun Kejari Batam/rudi
Besok Digelar Sidang Perdana di PN Batam
BATAM – swarakepri.com : Pemerintah Kota Batam menggugat perdata 24 anggota DPRD Batam periode 2004-2009 karena belum mengembalikan dana Tunjangan Komuniksai Intensfi(TKI) ke kas negara.
Hal tersebut disampaikan Kasi Datun Kejari Batam Ridho Setiawan yang bertindak selaku penggugat yang mewakili Wali Kota Batam , siang tadi, Selasa(21/4/2015) di ruang kerjanya.
Ridho mengatakan gugatan tersebut telah dilayangkan pada tanggal 31 Maret 2015 lalu dan direncanakan besok, Rabu(22/4/2015) akan digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam.
“Besok salah satu mantan anggota DPRD selaku tergugat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan,” ujar Ridho.
Ridho menegaskan bahwa dalam pasal 29 A ayat(1) PP No 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif HARUS menyetorkan kembali ke kas umum daerah paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD periode 2004 sampai 2009. (red/rudi)
Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar yang akan kamu ambil dalam hidup. Banyak…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menyampaikan perkembangan terbaru terkait ketersediaan tiket…
Ada sesuatu yang berbeda dari Hublife setiap kali musim liburan datang. Lampu-lampu mungkin tampak lebih…
Sepanjang 2025, kepercayaan diri investor Indonesia meningkat signifikan seiring dengan kondisi pasar global yang bergerak…
PT Dupoin Futures Indonesia kembali mencatatkan kinerja positif dengan berhasil masuk dalam Top 3 pialang…
KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan transportasi publik yang aman, nyaman,…
This website uses cookies.