BATAM – swarakepri.com : Kejadian memalukan dipertontonkan oleh salah seorang yang diduga oknum Polisi saat malakukan pengamanan aksi unjuk rasa buruh di kawasan industri Cammo Industrial Park, Batam Center kemarin sore, Senin(2/12/2013) sekitar pukul 15.30 WIB.
Argianto Nugroho(27), wartawan Tribune Batam dipukul dibagian perut oleh oknum Polisi yang belum diketahui identitasnya ini saat meliput aksi sweeping buruh di kawasan Cammo.
Argi menuturkan tindakan pemukulan tersebut terjadi saat ia sedang mengambil foto aksi sweeping buruh, seseroang pria berbadan tegap yang menggunakan masker dan helm kemudian mendekatinya dan memintanya menunjukkan Kartu Pers.
“Saat diminta Kartu Pers saya menolak, tiba-tiba saya dipukul dibagian perut,” ujar Argi.
Menurutnya saat peristiwa pemukulan terjadi anggota Intel Kepolisian juga menyaksikannya dan sempat berusaha melerai dan menenangkan aksi memalukan yang dilakukan oleh oknum Polisi terseubut.
Dermawan, wartawan Haluan Kepri yang juga menyaksikan peristiwa tersebut juga sempat meminta oknum Polisi tersebut untuk tidak seenaknya melakukan pemukulan. Namun bukannya dihiraukan, Dermawan bahkan dilarang untuk mengambil foto saat Polisi menangkapi para buruh yang melakukan sweeping.
Ketua PWI Kepri, Ramon Damora dengan tegas mengatakan mengutuk keras aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum Polisi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, menghalang-halangi tugas jurnalistik diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta
“Siapapun tanpa terkecuali yang menghalang-halangi tugas wartawan tidak dibenarkan,” tegasnya.
Terhadap oknum Polisi yang melakukan pemukulan terhadap Argi, Ramon mendesak aparat Kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
“PWI Kepri akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Muhammad Zuhri. Selain mengecam keras tindakan pemukulan yang dilakukan oleh oknum Polisi terhadap Argi, AJI Batam juga telah melayangkan surat kepada Kapolda Kepri, Brigjend Endjang Sudrajat sebagai bentuk keprihatinan.
“AJI Batam mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Atas tindakan pemukulan tersebut, Argi sudah menjalani visum di RS Awal Bross dan telah melapor ke Polsek Batam Kota tadi malam, Senin(2/12/2013) sekitar pukul 21.00 WIB dengan nomor laporan STPL1295X1120132013KepriSPK-Polsek Batam Kota tentang tindak pidana penganiayaan.(red/HK)
BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Polda Kepri) kembali menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Seligi 2025…
BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) belum menerima berkas perkara dugaan korupsi Revitalisasi Kolam…
Surabaya, 7 Mei 2025 — Konsistensi konten sering menjadi tantangan besar bagi banyak brand, terutama…
Perencanaan keuangan adalah kunci keberhasilan bisnis. Namun, metode yang digunakan untuk forecasting atau prediksi keuangan…
PT Labamu Sejahtera Indonesia ("Labamu"), platform bisnis terkemuka, bersama Adapundi, pinjaman daring pilihan jutaan pengguna,…
Menyambut libur panjang Hari Raya Waisak pada pertengahan Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero)…
This website uses cookies.