BATAM – Badan Pengusahaan(BP) membuat formula baru untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Batam. Hal itu dikatakan Gusmardi Bustami, Anggota 5/Deputi Bidang Pelayanan Umum seusai pertemuan dengan kalangan pengusaha rokok di Gedung Marketing Center BP Batam, Jumat (16/9/2016) siang.
“Untuk mencegah maraknya peredaran rokok ilegal di Batam, BP Batam membuat formula untuk menekan peredaran rokok ilegal tersebut, yaitu menghitung kuota rokok yang dibutuhkan masyarakat dalam satu tahun di Batam,” jelasnya.
Dia mengatakan, BP Batam harus membuat peraturan yg lebih transparan dan dapat diketahui masyarakat, dengan memperhatikan masalah sosial lingkungan yang ada di Batam.
“Kita tidak lagi memberikan kebijakan Like dan Dislike, harus profesional dan semua harus sesuai dengan peraturan yang dibuat BP Batam dan sudah disetujui oleh ketua Dewan Kawasan,” terangnya.
Menurutnya BP batam harus bertanggungjawab penuh atas peraturan yang dibuat, mengingat bahwa jumlah dan jenis barang yang masuk ke Batam sepenuhnya ditentukan oleh Badan Pengusahaan.
“Pada Maret 2015 lalu, BP Batam sudah menyetop peredaran rokok non-cukai di Batam tapi kenyataannya berbeda dengan lapangan,” jelasnya.
Gusmardi meyakinkan tidak akan merugikan para pengusaha rokok dan tujuannya sangat jelas agar lebih transparan serta terbuka untuk kedepannya.
Dia juga mengatakan bahwa peraturan ini baru berjalan pada awal tahun 2017 mendatang, dan ada sedikit perubahan dari sebelumnya.
“Kalau sekarang pada lebel rokok tersebut dibuat Khusus Kawasan Bebas, untuk kedepannya berubah menjadi Khusus Kawasan Bebas Batam, dan untuk pengawasan dilapangan tetap Direktorat Bea Cukai,” pungkasnya.
RONI RUMAHORBO