BATAM – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 tahun 2017 tentang Peyelenggaraan Angkutan Orang dan Kenderaan Bermotor Umum akan diberlakukan secara efektif pada awal November 2017.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan keputusan Mahkamah Agung terhadap revisi Permenhub tersebut dapat segera diterbitkan dan dicatat dalam lembaran negara Indonesia.
“Sebenarnya dapat kita terbitkan pada minggu kedua Oktober ini tapi tetap akan kita berlakukan secara efektif pada awal bulan November,” tutur Mulyana saat melakukan uji revisi di Swissbell Hotel, Batam, Kamis (05/10/2017).
Ia menjelaskan, atas terbitnya Permenhub yang baru direvisi ini maka Pemerintah Daerah memiliki hak penuh untuk menentukan wilayah operasi, penentuan tarif dan penentuan kuota.
“Berbeda dengan sebelumnya, penentuan kuota harus dikonsultasikan oleh Pemda ke Dirjend Perhubungan Darat, tapi sekarang tidak perlu lagi,” tutup Mulyana.
Penulis : CR 13
Editor : Roni Rumahorbo
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
This website uses cookies.