Azrina Kapok Jadi Istri Siri – SWARAKEPRI.COM
Headlines

Azrina Kapok Jadi Istri Siri

Selama 2 Tahun Dianiya Suami

BATAM – swarakepri.com : Penderitaan Azrina(21) selama 2 tahun menjadi istri siri Indrawan(27) ditumpahkan dihadapan Majelis Hakim pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam,hari ini,Selasa(18/6/2013).

“Saya sudah tidak tahan lagi disiksa! Sudah cukup 2 tahun menderita hidup bersama suami yang memiliki kelainan sex, sering memukul dan tukang mabuk,” ujarnya sambil sesekali melirik suami sirinya yang duduk sebagai terdakwa.

Azrina juga meminta Majelis Hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa, agar bisa menjadi pelajaran bagi suami-suami yang suka main pukul sama istri.

Dalam keterangannya, perempuan berkulit putih ini mengatakan bahwa kejadian penganiayaan yang dialaminya terjadi pada tanggal 10 Maret 2013 di Pantai Melur. Diawali adanya cekcok mulut, Indrawan kemudian dengan membabi buta memukulinya hingga mukanya lebam membiru. Kedua matanya juga merah dan kepala bagian belakang juga nyeri.

“Selain dipukul, saya juga dicekik dan digigit terdakwa. Saya kemudian dilepas dan kemudian diajak ke pantai melur. Dipantai melur saya disekap selama 2 hari. Dengan bersusah payah akhirnya saya bisa kabur melalui jendela dan kemudian melapor ke Polsek Galang,” terangnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Triyanto,SH dalam pembacaan dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Indrawan didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Atas perbuatannya terdakwa diancam hukuman penjara selama 2 Tahun 8 Bulan.

Seusia pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi korban, Ketua Majelis Hakim, Cahyono didampingi Hakim anggota Nenny menutup sidang dan kembali mengagendakan sidang selanjutnya seminggu kedepan.(adi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top