Terkait Dugaan Ijajah Palsu Dua Caleg PKPI Karimun
KARIMUN – swarakepri.com : Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Karimun, Bambang Hermanto berdalih bahwa kewenangan untuk menyatakan keaslian seorang Calon Legislatif(Caleg) bukan kewenangan KPU melainkan kewenangan dari lembaga lain.
Hal tersebut dikatakan Bambang kepada SWARAKEPRI.COM ketika dikonfirmasi terkait dugaan Ijajah palsu 2 orang Caleg DPRD Karimun dari partai PKPI yakni Toto Wijaya dan Sujoko, siang tadi,Senin(7/4/2014) diruang kerjanya.
“KPU tidak bisa menyatakan Ijajah seseorang palsu apa tidak! KPU harus ada bukti otentik dari lembaga terkait untuk membuktikannya,” ujar Bambang dengan nada tinggi.
Bambang juga berdalih bahwa KPU tidak bisa bertindak gegabah mengingat pelaksanaan Pemilu Legislatif sudah dekat. “Pemilu sudah dekat, nanti kalau KPU salah bertindak yang kena kan saya,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Ikatan Pemuda Melayu Kabupaten Karimun(IPMKK), Azhar MN mengaku akan segera menyuratu KPUD Karimun dan KPUD Provinsi Kepri untuk mempertanyakan keaslian Ijajah 2 caleg PKPI tersebut.
” Sujoko ikut paket C tahun 2003 tapi Ijajahnya disahkan tahun 2008. Ini sudah jelas menyalahi aturan apalagi Sujoko sudah 2 periode duduk sebagai anggota dewan. Dan jika ijajah Sujoko tersebut terbukti palsu ini sudah masuk tindakan penipuan dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya dugaan Ijajah palsu yang digunakan dua orang Calon Legislatif(Caleg) DPRD Karimun dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI) yakni Sujoko dan Toto Wijaya untuk bertarung pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 mendatang lambat laun mulai terkuak.
Dari data dan informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, dugaan ijajah palsu yang digunakan Sujoko diperkuat dengan adanya fakta persidangan yakni kesaksian mantan Komisioner KPUD Karimun, Zulkarnain pada persidangan kasus Ijajah Palsu dengan terdakwa Salikun pada tahun 2003 lalu.
Dalam kesaksiannya dipersidangan, Zulkarnain menyebutkan bahwa selain Salikun yang akhirnya divonis bersalah menggunakan ijajah palsu masih ada Caleg lainnya yang menggunakan ijajah palsu yakni Sujoko yang pada saat itu masih menjadi Caleg dari Partai Damai Sejahtera.
Anehnya meskipun ada kesaksian dari Zulkarnain tersebut, Sujoko tetap tidak tersentuh oleh hukum dan bahkan berhasil duduk sebagai anggota DPRD Karimun hingga 2 periode. Dari hasil temuan dilapangan, ijajah palsu yang diduga digunakan Sujoko pada Pemilu sebelumnya juga digunakan untuk bertarung pada Pileg 9 April 2014 mendatang melalui Partai PKPI.
Sementara itu Toto Wijaya yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai PKPI Kabupaten Karimun ini juga diduga kuat menggunakan ijajah palsu. Dari data yang berhasil diperoleh awak media ini, ijajah paket c yang diserahkannya ke KPUD Karimun terlihat jelas sengaja dipalsukan.
Kedua Caleg DPRD Karimun ini termasuk dalam 17 nama Caleg Bodong yang diragukan keabsahan ijajahnya seperti yang sudah diberitakan media ini sebelumnya. (red/bes)