Bandar Narkoba Dibekuk di Hotel Formosa Batam

Sebanyak 29.354 Butir Ekstasi berhasil Diamankan

BATAM – swarakepri.com : Empat orang bandar dan jaringan peredaran narkoba antar negara yakni Ibrahim(40), Putra Eko Satya(38), Indra Noor Rimba(41) dan Putra berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Polda Kepri di Hotel Formosa, Batam,Kamis(16/10/2014) pukul 14.30 WIB.

Dari lokasi kejadian, Polisi mengamankan para pelaku dan barang bukti 29.354 butir ekstasi yang dibungkus plastik dalam tas tas ransel warna hitam merek Polo dan 11 unit Hanphone berbagai merek.

Kapolda Kepri, Brigjen Arman Depari mengatakan keempat tersangka merupakan jaringan peredaran narkotika antar negara dengan membawa narkoba dari Malaysia lewat pelabuhan tikus di wilayah Sengkuang,Batu Ampar, Batam.

“Ekstasi tersebut hendak dimasukan ke Batam lewat pelabuhan tidak berizin di Sengkuang, Batuampar,” ujar Depari,Rabu(29/10/2014) di Mapolda Kepri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Depari tersangka mengaku barang terlarang tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa ke Batam menggunakan kapal laut melalui pelabuhan tidak resmi.

“Batam dijadikan transit. Narkoba tersebut kemungkinan besar akan dikirim keluar Batam,” jelasnya.

Untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba antar negara tersebut, Depari mengaku telah berkoordinasi dengan Polisi Malaysia (PDRM). Namun ketika disinggung terkait barang bukti yang berhasil diamankan, Depari menegaskan bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut merupakan racun dan harus dimusnahkan.

“Yang jelas ini racun dan membahayakan, sehingga harus dimusnahkan,” tegasnya.

Depari juga menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba di Kepri merupakan prioritas utama Polda Kepri selain pemberantasan mafia BBM bersubsidi dan Perjudian.

“Sejumlah kasus sudah mampu diungkap, dan kalau ada anggota Polisi yang terlibat akan kita sikat juga,” pungkasnya.

Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Hotel Formosa Batam saat ini sudah ditahan di Mapolda Kepri dan dijerat pasal 112 ayat(2) Jo pasal 113 ayat(2) JO pasal 114 ayat(2) Jo pasal 115 ayat(2) JO pasal 132 ayat(1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

SIP Trunk adalah Solusi Modern untuk Sistem Telepon: Bagaimana Cara Kerjanya?

SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…

19 menit ago

Pembalut Malam, Tidur Nyenyak saat Menstruasi

Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…

1 jam ago

Mau Memecoin Murah? Ini Daftar Token di Bawah $1 yang Sedang Naik Daun!

Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…

3 jam ago

MLV Teknologi Mengundang Talent Terbaik untuk bergabung

MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…

7 jam ago

Dinas Penataan Ruang Pemko Semarang Sambangi BP Batam

BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…

7 jam ago

SEOCon Forum Bali 2024: Tiket VIP Habis Terjual – Amankan Tiket Anda Sekarang!

SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…

12 jam ago

This website uses cookies.