Sebanyak 29.354 Butir Ekstasi berhasil Diamankan
BATAM – swarakepri.com : Empat orang bandar dan jaringan peredaran narkoba antar negara yakni Ibrahim(40), Putra Eko Satya(38), Indra Noor Rimba(41) dan Putra berhasil dibekuk jajaran Kepolisian Polda Kepri di Hotel Formosa, Batam,Kamis(16/10/2014) pukul 14.30 WIB.
Dari lokasi kejadian, Polisi mengamankan para pelaku dan barang bukti 29.354 butir ekstasi yang dibungkus plastik dalam tas tas ransel warna hitam merek Polo dan 11 unit Hanphone berbagai merek.
Kapolda Kepri, Brigjen Arman Depari mengatakan keempat tersangka merupakan jaringan peredaran narkotika antar negara dengan membawa narkoba dari Malaysia lewat pelabuhan tikus di wilayah Sengkuang,Batu Ampar, Batam.
“Ekstasi tersebut hendak dimasukan ke Batam lewat pelabuhan tidak berizin di Sengkuang, Batuampar,” ujar Depari,Rabu(29/10/2014) di Mapolda Kepri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Depari tersangka mengaku barang terlarang tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa ke Batam menggunakan kapal laut melalui pelabuhan tidak resmi.
“Batam dijadikan transit. Narkoba tersebut kemungkinan besar akan dikirim keluar Batam,” jelasnya.
Untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba antar negara tersebut, Depari mengaku telah berkoordinasi dengan Polisi Malaysia (PDRM). Namun ketika disinggung terkait barang bukti yang berhasil diamankan, Depari menegaskan bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut merupakan racun dan harus dimusnahkan.
“Yang jelas ini racun dan membahayakan, sehingga harus dimusnahkan,” tegasnya.
Depari juga menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkoba di Kepri merupakan prioritas utama Polda Kepri selain pemberantasan mafia BBM bersubsidi dan Perjudian.
“Sejumlah kasus sudah mampu diungkap, dan kalau ada anggota Polisi yang terlibat akan kita sikat juga,” pungkasnya.
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Hotel Formosa Batam saat ini sudah ditahan di Mapolda Kepri dan dijerat pasal 112 ayat(2) Jo pasal 113 ayat(2) JO pasal 114 ayat(2) Jo pasal 115 ayat(2) JO pasal 132 ayat(1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (red/di)
Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
This website uses cookies.