Categories: NASIONAL

Bareskrim Tangkap Pemilik Penampungan TKI Ilegal

JAKARTA – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menangkap Fadel Assagaf, pemilik PT Nurafi Ilman Jaya, yang menampung dan mengirim calon tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah.

“Tersangka Fadel Assagaf ditangkap di kawasan Summarecon, Tangerang semalam,” kata Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Senin.

Menurut Ferdy, tersangka merupakan pemilik, pemimpin dan penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya yang beralamat di Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur.

Sebelumnya jajarannya menggeledah lokasi perusahaan itu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat di tempat penampungan tersebut pada Senin (10/7).

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa kesepuluh orang tersebut rencananya akan diberangkatkan oleh pimpinan PT Nurafi Ilman Jaya ke Abu Dhabi, Timur Tengah, untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Ferdy mengatakan bahwa para korban berasal dari Jawa Barat. “Mereka berasal dari Cianjur, Cicalengka, Cianjur, Sukabumi,” tuturnya.

Berikut inisial 10 korban adalah AR (dari Cianjur), An (Cicalengka), MY (Cicalengka), Yu (Cikarang), Nu (Cianjur), Ju (Cianjur), NF (Cipanas), Sus (Cianjur), An (Cianjur) dan Ne (Sukabumi).

Selain mengamankan kesepuluh korban, satgas juga mengamankan seorang penjaga penampungan bernama Hera Sulfawati.

Kepada penyidik, Hera mengaku selama bekerja di PT Nurafi Ilman Jaya, ia bertugas menjaga penampungan, menyiapkan makanan bagi para calon TKI dan mengantar calon TKI tes kesehatan.

Dalam kasus ini, satgas telah menyita barang bukti yakni 29 paspor, satu bundel transaksi keuangan atas nama Fadel Assagaf, 46 lembar formulir pendaftaran, satu bundel dokumen PT Nurafi Ilman Jaya dan 10 visa Timur Tengah.

Jauh sebelum kasus ini terkuak, Kemenaker sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan telah mencabut SIPPTKI pptkis PT Nurafi Ilman Jaya dengan Nomor Keputusan 652 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016.

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

2 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

2 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

2 hari ago

Bitcoin Stabil di $84.000, Sentimen Pasar Masih Dibatasi Kekhawatiran Perang Dagang

Harga Bitcoin tercatat stabil pada level $84.447 pada Senin pagi (14/4), di tengah sentimen pasar…

3 hari ago

Mahasiswa Fashion Program BINUS UNIVERSITY Lakukan Immersion Trip ke Pekalongan: Mendalami Budaya, Menghidupkan Warisan dalam Karya

Dalam era globalisasi dan perkembangan industri fashion yang semakin dinamis, kebutuhan akan desainer yang tidak…

3 hari ago

This website uses cookies.