Categories: NASIONAL

Bareskrim Tangkap Pemilik Penampungan TKI Ilegal

JAKARTA – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menangkap Fadel Assagaf, pemilik PT Nurafi Ilman Jaya, yang menampung dan mengirim calon tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah.

“Tersangka Fadel Assagaf ditangkap di kawasan Summarecon, Tangerang semalam,” kata Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Senin.

Menurut Ferdy, tersangka merupakan pemilik, pemimpin dan penanggung jawab PT Nurafi Ilman Jaya yang beralamat di Jalan Ikan Hias, Condet, Jakarta Timur.

Sebelumnya jajarannya menggeledah lokasi perusahaan itu dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat di tempat penampungan tersebut pada Senin (10/7).

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa kesepuluh orang tersebut rencananya akan diberangkatkan oleh pimpinan PT Nurafi Ilman Jaya ke Abu Dhabi, Timur Tengah, untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Ferdy mengatakan bahwa para korban berasal dari Jawa Barat. “Mereka berasal dari Cianjur, Cicalengka, Cianjur, Sukabumi,” tuturnya.

Berikut inisial 10 korban adalah AR (dari Cianjur), An (Cicalengka), MY (Cicalengka), Yu (Cikarang), Nu (Cianjur), Ju (Cianjur), NF (Cipanas), Sus (Cianjur), An (Cianjur) dan Ne (Sukabumi).

Selain mengamankan kesepuluh korban, satgas juga mengamankan seorang penjaga penampungan bernama Hera Sulfawati.

Kepada penyidik, Hera mengaku selama bekerja di PT Nurafi Ilman Jaya, ia bertugas menjaga penampungan, menyiapkan makanan bagi para calon TKI dan mengantar calon TKI tes kesehatan.

Dalam kasus ini, satgas telah menyita barang bukti yakni 29 paspor, satu bundel transaksi keuangan atas nama Fadel Assagaf, 46 lembar formulir pendaftaran, satu bundel dokumen PT Nurafi Ilman Jaya dan 10 visa Timur Tengah.

Jauh sebelum kasus ini terkuak, Kemenaker sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan telah mencabut SIPPTKI pptkis PT Nurafi Ilman Jaya dengan Nomor Keputusan 652 Tahun 2016 tertanggal 30 Desember 2016.

 

 

Sumber : ANTARA

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

8 menit ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

31 menit ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

3 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

20 jam ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

1 hari ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

1 hari ago

This website uses cookies.