BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemusnahan Sabu dengan berat bruto 4.259,85 gram, pada Rabu (28/11/2018) di gedung BNNP Kepri, Nongsa, Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari 6 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau sejak 1 Oktober 2018 hingga 18 November 2018.
Dari 8 tersangka yang ditangkap, terdapat 1 orang remaja laki-laki berinisial I yang belum genap berusia 17 tahun. Tersangka I ditangkap karena kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 1.001 gram saat berada di bandara Hang Nadim Batam.
“Salah satu dari tersangka ini, usianya belum 17 tahun, tetap kita proses dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tapi tetap mempedomani UU Perlindungan Anak,” ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan.
Ia menuturkan, nantinya dalam pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka anak di bawah umur, petugas akan meminta keterangan dari orang tua.
“Biasanya kita akan tetap meminta keterangan orang tua, tapi bukan pada pelibatan kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Marina
Editor : Siska
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.