KARIMUN – Tim gabungan F1QR (Fleet One Quick Response) Koarmada (Komando Armada) I mengamankan soerang pria, PI (31) warga Jalan Industri Desa Pulau Kijang Reteh Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tersangka kurir penyelundup narkotika kelas I jenis Sabu-sabu seberat 21 Kilogram (Kg) dari Malaysia tujuan Tembilahan, Indragiri Hilir Riau di perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI-Angkatan Laut (Danlantamal) IV/Tanjungpinang, Laksamana pertama TNI Arsyad Abdullah, SE, M.A.P didampingi Asintel Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Ari Aryono, S.E dan Komandan Lanal (Danlanal) Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro saat menggelar konferensi pers, Senin (15/7/2019) sore di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Mako Lanal) Tanjung Balai Karimun.
Dipaparkan, tersangka PI diamankan pada Sabtu 13 Juli 2019 sekitar Pukul 06.50 WIB setelah melintas di perairan Karimun Anak Kabupayen Karimun, Kepri pada koordinat 01 8.525′ U – 103 26.295′ T. Saat diamankan, dari Speedboat bermesin Yamaha 40 PK tanpa nama yang dinakhodai tersangka, ditemukan 21 bungkus diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan Teh China total bruto 21 Kg.
Bersama tersangka, sambungnya, pihaknya juga turut mengamankan, 1 Handphone Oppo, 1 Handphone Nokia, Uang tunai pecahan 100 Ribu sebanyak 7.180.000, uang pecahan RM (Ringhit Malaysia) 3 RM, KTP dan Pasor milik tersangka, ATM BNI serta 1 unit kapal Speedboat mesin 40 PK yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. Bersama barang bukti, tersangka pun langsung diboyong ke Mako Lanal TBK guna pemeriksaan lebi lanjut.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah dua kali berhasil menjalankan aksinya dari Malaysia ke Tembilahan Inhil dan kePekanbaru dan ini yang ketiga kali. Dalam aksinya, tersangka diiming-imingi upah sebesar Rp 200 Juta, jika berhasil,” tambahnya.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. Tersangka bersama seluruh barang bukti, akan diserahkan ke BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Kepri untuk proses hukum selanjutnya.
Konferensi pers itu, turut dihadiri Kepala BNN Karimun, Wakapolres Karimun, Kodim 0317/TBK, Kasat Narkoba Polres Karimun, perwakilan dari Bea Cukai Karimun, Pengadilan dan Kejaksaan Tanjung Balai Karimun.
Penulis : Hasian
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.